Akhir Kesepian Jalan Sudirman-Thamrin

| 10 Jan 2018 21:08
Akhir Kesepian Jalan Sudirman-Thamrin
Jalan Sudirman-thamrin. (leo/era.id)
Jakarta, era.id - Finalisasi pencabutan larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman-Thamrin dalam pembahasan serius. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Hasil dari pertemuan itu, mulai Kamis (11/1/2018), sepeda motor boleh melintas di Sudirman-Thamrin. Mulai besok, akhir kesepian jalan Sudirman-Thamrin berakhir. Jalan protokol di jantung Ibu Kota itu milik semua pengendara.

"Udah pasti dong (boleh melintas)," kata Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto usai menggelar rapat dengan Ditlantas Polda Metro Jaya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018). 

Meski demikian, kebebasan pembatasan sepeda motor itu akan dievaluasi selama sepekan. Sebagai langkah awal, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah melakukan pencabutan rambu lalu lintas larangan melintas sepeda motor di kawasan tersebut.

"Ini hasil usulan dari pihak kepolisian. "Karena pihak kepolisian bilang kalau plang masih ada, terus ada motor (masuk), dan ditilang, tindakan itu tidak akan diakomodir oleh Hakim," kata Andri di tempat yang sama.

Berdasarkan informasi yang diterima salah satu opsi yang akan dilakukan nantinya adalah penetapan ganjil genap bagi kendaraan roda dua. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka volume kendaraan. Meski begitu, kebijakan alternatif itu masih menunggu persetujuan dari gubernur.

Ada berbagai opsi yang masih gamang, putusan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang ditetapkan Mahkamah Agung jika direalisasikan segera mungkin berakibat fatal. Jika tanpa kesiapan teknis, putusan MA dikhawatirkan berdampak kesemerawutan lalu lintas di kawasan jalan segitiga emas di Ibu Kota tersebut.

Sementara, sejak putusan itu sahih dipublikasi pada Senin (8/1/2018) Pemprov DKI, belum menelurkan aturan baru. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, secara prosedur, pencabutan rambu di Jalan Sudirman-MH Thamrin harus didasari oleh payung hukum. 

Artinya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan harus terlebih dulu mengisi kekosongan dasar hukum yang telah dianulir pasca putusan MA.  Budiyanto menegaskan,selama belum ada peraturan baru dari Anies, maka sepeda motor tetap belum diperkenankan melintasi jalur Sudirman-MH Thamrin. 

"Secara de jure kan setelah pergub keluar tanggal 21 Febuari 2018. Baru setelah keluar (pergub) baru motor boleh lewat situ," kata Budiyanto di tempat yang sama.

(Grafis: Rahmad/era.id)