Mahfud MD: Kecurangan Pemilu Enggak Bisa Diadukan ke PBB

| 10 Apr 2019 21:18
Mahfud MD: Kecurangan Pemilu Enggak Bisa Diadukan ke PBB
Mantan Ketua MK Mahfud MD (Foto: Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Mantan Ketua MK Mahfud MD menegaskan, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan adanya aduan kecurangan pemilu ke lembaga peradilan internasional atau Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Bagi yang belum tahu, Mahfud menjelaskan, peradilan internasional itu hanya mengadili dua jenis perkara. Pertama, International Court of Justice di Roma yang mengadili sengketa antar negara. Misalnya sengketa perebutan Sipadan dan Ligitan. 

Yang kedua, ada International Criminal Court di Den Haag yang mengadili kejahatan kemanusiaan. 

"Enggak ada di dunia ini, di mana lembaga Internasional mengadili kontestasi pemilu dalam negeri. Kasus di sini sudah menyediakan semua (lembaga peradilan) di negara ini," kata Mahfud di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Nah, untuk memaksimalkan pelaksanaan pemilu yang adil dan bermartabat, hal-hal yang seperti itu tetap harus diantisipasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan penegak hukum dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, baik melalui sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi maupun melalui peradilan pidana, serta berbagai mekanisme lain yang tersedia.

"Jadi tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke peradilan internasional atau ke PBB, itu enggak ada," tegasnya. 

Supaya kamu tahu, ungkapan Mahfud di atas merujuk pada wacana yang keluar dari Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hasim Djojohadikusumo yang akan melayangkan gugatan hingga ke lembaga tingkat Internasional seperti Interpol dan PBB. Gugatan ini akan dilakukan jika ada kecurangan pada Pemilu 2019.

Adik dari capres nomor urut 02 ini sebut indikasi kecurangan itu terendus lewat daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU RI, karena hingga kini belum juga beres. Katanya, mereka sudah menyisir DPT dan menemukan 17,5 juta pemilih invalid. Laporan itu sudah diserahkan ke KPU RI sejak 15 Desember 2018.

Hashim bilang pihaknya mungkin saja akan akan melaporkan kecurangan tersebut ke sejumlah lembaga baik secara nasional hingga ke tingkat internasional, salah satu contohnya ialah Pengadilan HAM Internasional di Geneva, Swiss hingga The International Criminal Police Organization atau lebih dikenal dengan sebutan Interpol.

"Ya mungkin gugatan ke Bareskrim, mungkin lapor interpol, tergantung (Direktorat BPN) bagian hukum. Kami mau lapor ke international court of justice, human rights, kami lapor ke Geneva, human rights kami lapor PBB, ke semua pihak," kata Hashim.

 

Tags : pilpres 2019
Rekomendasi