Janji Sandiaga itu dikatakan dalam pernyataan penutup debat sesi ke lima. Katanya, gaji presiden dan wakil presiden yang menjadi hak mereka akan diberikan kepada kaum prasejahtera.
"Kami berkomitmen tak akan ambil gaji serupiah pun jika kami terpilih. Kami akan berikan pada kaum yatim dan duafa," ujar Sandi, Sabtu (13/4/2019).
Janji yang dilontarkan Sandi tentunya patut disambut baik. Tapi yang perlu kita tahu, gaji presiden itu emang enggak seberapa kalau dibandingin sama tunjangannya.
Jadi apabila melihat pemberitaan, hak keuangan presiden, wakil presiden, hingga penjabat setingkat menteri, ternyata tak hanya mendapatkan gaji, Tapi juga ditunjang dengan biaya operasional. Dan biaya operasional itu bisa puluhan kali lebih besar dari gajinya itu sendiri.
Untuk gaji presiden dan wakilnya, hanya sebesar Rp62 juta. Tapi kalau dikalkulasikan dengan dana operasional, besarannya bisa mencapai Rp2 sampai Rp2,5 miliar per bulan.
Biaya operasional tersebut merupakan biaya penunjang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban pejabat negara. Lalu, pengeluaran itu terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajiban, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.
Merujuk data dari Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas dari pemberitaan, hak keuangan seorang presiden bisa mencapai sebesar Rp2,5 miliar itu karena terdiri dari gaji pokok sebesar Rp30.240.000; tunjangan jabatan Rp32.500.000; dana operasional atau taktis sebesar Rp166.666.666, dan fasilitas lainnya, seperti biaya perjalanan dalam dan luar negeri, biaya rapat, konferensi, penerimaan tamu, atau uang representasi.
Sedangkan untuk wakil presiden, hak keuangan sebesar Rp1,5 hingga Rp2 miliar per bulan. Biaya itu, terdiri dari gaji pokok Rp 20.160.000; tunjangan jabatan Rp 22 juta, dana operasional Rp83.333.333; dengan total gaji Rp125.493.333.
Kedua ketentuan merujuk pada dasar hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978; PP Nomor 75 Tahun 2000, Keppres Nomor 68 Tahun 2001; PMK Nomor 48/PMK.05/2008.
Kembali ke pernyataan Sandiaga. Memang tidak dijelaskan, apakah tunjangan-tunjangan termasuk ke dalam nazar Sandiaga yang bakal diberikan kepada kaum duafa. Mungkin biar waktu yang menjawab, itu pun baru bisa terbukti kalau mereka berdua terpilih.