Formulir C6 merupakan surat berisikan informasi pemilih dengan namanya si anu dan seterusnya, untuk memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Perlu ditegaskan, C6 itu sifatnya pemberitahuan, bukan undangan.
Nah, kalau kamu enggak punya surat itu, tenang. Ada cara lain kok biar kamu bisa mamerin jari bertinta kamu di medsos usai nyoblos.
Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan, ada dua langkah yang mesti dilakukan pemilih jika sampai sehari jelang pemungutan suara belum mendapatkan formulir C6. Pertama, segera menghubungi petugas KPPS di domisili masing-masing.
"Biasanya, petugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal. Mungkin belum sempet membagikan, tapi Insya Allah akan terus dilakukan sampai dengan besok," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Yang kedua, lanjut Viryan, bisa juga datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota. Di situ nanti ada petugas KPU setempat yang bisa mengecek data diri pemilih.
Grafis dipersembahkan Ilham/era.id
Kalau kamu mager untuk pergi ke kelurahan atau KPU setempat, bisa juga melakukan pengecekan secara online ke aplikasi kita namun penggunaan aplikasi mobile KPU atau cek di website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
"Pertama masukan data NIK-nya yang benar, cek lagi NIK-nya jangan sampai salah. Yang kedua, cukup memasukan satu suku kata saja dari nama lengkap. Misalnya, namanya ada 4 suku kata, cukup masukan 1 suku kata," jelas Viryan.
Jika situs web KPU tidak bisa dibuka karena server bermasalah, kata Viryan, dicoba lagi saja beberapa waktu kemudian. Jejaring sosial besar sekelas WhatsApp, Facebook, dan Instagram saja semalam bisa down, enggak menutup kemungkinan server KPU bisa bermasalah.
"Untuk itu, apabila tidak bisa melakukan cek online segera datang ke kantor KPU kabupaten/kota atau kantor desa/kelurahan di situ ada petugas kami. Di kantor KPU kabupaten/kota ada petugas yang siap untuk membantu pengecekan," pungkasnya.