Komisioner Bidang Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Pedro Purnama Kalangi bilang, 143 orang tersebut berada di dua lokasi yakni di yayasan Dukuh Jambrut sebanyak 34 dan yayasan Galuh sebanyak 109 orang di Yayasan Galuh.
"Jadi jumlah pemilih disabilitas mental berdasarkan data dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Bekasi sebanyak 12 orang yang memiliki KTP Kota Bekasi, 22 orang KTP luar Kota Bekasi, itu ada di Dukuh Jambrut. Sedangkan di Galuh ada 25 orang yang memiliki KTP Kota Bekasi dan 84 orang yang memiliki KTP luar Kota Bekasi," ucap Pedro Purnama Kalangi kepada era.id, Senin (15/4).
Melihat kondisi para pemilih tersebut, Pedro mengaku nantinya PPS akan memberikan bantuan untuk proses pencoblosan. Pencoblosannya akan dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Pedro menambahkan, pihaknya hanya memberikan hak kaum disabilitas mental untuk melakukan proses pencoblosan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Pedro tidak memaksakan jika mereka tidak mau mencoblos nantinya.
"Kalau kita hanya memberikan hak mereka sesuai undang-undang, kalau mereka gak mau mencoblos itu hak mereka, kita tidak bisa memaksakan," jelasnya.