Pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi kubu paslon nomor 02 Prabowo Subianto yang mengatakan ada kecurangan di pemilu ini.
"Saya rasa tadi sudah dijawab oleh Pak Jokowi, bahwa kita sudah melaksanakan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan tidak ada intervensi apa-apa," kata Erick kepada wartawan di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019).
Erick menambahkan, meski quick count alias hitung cepat dan exit poll sudah menyebut paslon nomor urut 01 menang, tapi itu bukan hasil resmi. Kata Erick, hasil resmi menunggu ketetapan KPU.
"Pak Jokowi sendiri sudah menyampaikan bahwa nanti quick count, exit poll, sudah memenangkan pihak 01 tapi nanti kan yang resmi (disampaikan) oleh KPU," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Hasto Kristiyanto mengatakan, sikap Prabowo yang tak mengakui hasil kemenangan ini pernah terjadi pada Pemilu 2014.
Saat itu, Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa tak mau mengakui hasil kemenangan Joko Widodo yang berpasangan dengan Jusuf Kalla. Sebab, mereka mengklaim menang dalam pemilu itu. Klaim Prabowo kala itu merujuk dengan survei yang belakangan diketahui tak bisa dipertanggungjawabkan hasilnya.
"Terhadap klaim sepihak kami tidak khawatir karena 2014 pun dulu juga terjadi. Bahkan sampai ada lembaga-lembaga survei yang kemudian mendapatkan sebuah sanksi karena ketidakmampuan mempertanggungjawabkan metodologi itu," ungkap Hasto.
Membandingkan hal itu, Hasto mengatakan, hasil hitung cepat di Pemilu 2019 bisa dipercaya publik. Sehingga, Prabowo seharusnya menerima hasil tersebut.
"Dari lembaga-lembaga independen termasuk yang kami lakukan secara internal sekalipun, itu menunjukkan bahwa rakyat memberikan dukungan bagi Pak Jokowi dan Kiai Haji Ma'ruf Amin, dengan angka dan selisih yang cukup jauh dengan Pak Prabowo dan Pak Sandi," imbuh dia.
Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak saling mengklaim kemenangan. Ia meminta agar seluruh pihak menanti perhitungan resmi dari KPU.
"Untuk itu sebaiknya kita tidak saling klaim, karena nanti KPU yang memiliki kewenangan untuk mengambil sebuah keputusan politik berdasarkan rekapitulasi manual," katanya.