ERA.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyebut pihaknya menemukan dua tindak pidana pada Pemilu 2024.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyampaikan tindak pidana pertama adalah relawan Prabowo-Gibran, Edianto Simatupang yang menjadi saksi tempat pemungutan suara (TPS) 03, Kelurahan Padang Masiang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), dikeroyok sejumlah orang pada Rabu (14/2) silam.
"Edianto Simatupang mengalami luka parah di bagian mata sebelah kiri dan sejumlah memar di sekujur badan akibat penganiayaan tersebut," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Medcen Prabowo-Gibran di Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Edianto masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Untuk dugaan tindak pidana kedua, juga terjadi di kawasan Tapanuli Tengah pada Selasa (20/2). Wakil Ketua Partai Gerindra ini menjelaskan saksi Prabowo-Gibran, James Nahampun dianiaya hingga mengalami luka parah ketika proses perhitungan suara ulang di Kantor Camat Sirandorung.
"Bukan indikasi, memang (penganiayaan ini dilakukan) dari (relawan paslon) yang kalah," ucapnya.
Habiburokhman mengatakan kasus ini telah dilaporkan ke polisi. TKN berharap aparat penegak hukum segera memproses kasus ini.