Bawaslu Menanti Keputusan KPU Soal Kebakaran Gudang Penyimpanan Kotak Suara

| 23 Apr 2019 19:25
Bawaslu Menanti Keputusan KPU Soal Kebakaran Gudang Penyimpanan Kotak Suara
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebut pihaknya masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum terhadap kebakaran gudang logistik yang berisi kotak dan surat suara Pemilu 2019 di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. 

Yang sekarang telah teridentifikasi Bawaslu, kata Fritz, ada terdapat 17 kotak suara yang ikut terbakar dan sudah terpetakan berasal dari tempat pemungutan suara (TPS) mana saja. 

"Sekarang, kita masih menunggu bagaimana rapat antara KPU, Bawaslu, dan partai politik di Pesisir Selatan," kata Fritz di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Ada dua keputusan yang salah satunya akan dipilih oleh jajaran penyelenggara di Sumatera Barat yang nantinya menjadi bahan rekomendasi dari Bawaslu Pusat. 

"Keputusannya apakah KPU tetap mempergunakan form C1 yang dipegang para saksi dan oleh para KPPS, dan pengawas TPS atau akan melakukan PSU (pemungutan suara ulang)," tutur Fritz. 

"Dokumen (C1) itu juga (masih) ada dan sudah terbagi di para saksi dan pengawas TPS, tapi kan yg surat suara asli yang hangus di dalam kotak," tambahnya. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut proses pemungutan dan perhitungan suara di sana telah selesai.

Kata dia, dokumen yang dibutuhkan untuk rekapitulasi sudah diamankan terlebih dahulu. Maka, gudang yang terbakar tersebut tidak mengganggu jalannya pemilu di Pesisir Selatan. 

"Jika pun ada yang terbakar, itu kan berarti logistik pasca Pemilu. Dokumen-dokumen lain sudah diamankan sebagaimana mestinya. Terutama, dokumen C1 di setiap TPS itu kan juga sudah diketahui oleh publik secara luas. Jadi, tidak ada persoalan," ucap Wahyu. 

 

Rekomendasi