"Banyak hal yang harus ditinjau karena masih banyak lubang-lubang (pasal) yang menjadi titik lemah dalam UU Pemilu," ucap Mahfud di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Contohnya, kata Mahfud, tugas yang diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga membuat mereka sakit sampai meninggal dunia.
Tak hanya KPPS, Panitia Pengawas Pemilu, serta aparat keamanan seperti TNI dan Polri juga mengalami hal yang sama.
Karenanya, Mahfud mengusulkan, siapapun presiden yang terpilih nanti, harus mengevaluasi sistem pemilu serentak.
"Itu kita evaluasi lagi. Apakah harinya bisa dipisah, atau panitia ditingkat lokal dan panitianya bisa dipisah tetapi dengan kontrol yang ketat," ungkap dia.