Kalau lazimnya barang sitaan kepolisian akan diamankan hingga proses hukum selesai, Didi justru memberi keleluasaan kepada para pemilik mobil untuk menggunakan. Dengan catatan, mobil itu harus dirawat sang peminjam. Jadi kalau dibutuhkan untuk agenda pengadilan, maka dapat cepat digunakan.
Menurut hukum yang berlaku, mobil-mobil sitaan dalam kasus ini masuk dalam kategori barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Dan keputusan yang diambil, kata Didi didasari oleh banyaknya mobil tersita yang digunakan pemiliknya sebagai alat mencari uang.
"Dari 95 unit mobil yang berhasil disita Polres Singkawang, sebanyak 83 unit mobil kita serahkan untuk pinjam pakai kepada pemiliknya," kata Didi dikutip Antara, Senin (29/4/2019).
Di dalam Pasal 44 KUHP Jo Pasal 30 PP Nomor 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHP, dijelaskan tanggung jawab yuridis sebuah barang bukti dipegang oleh pejabat-pejabat di tiap tingkat pemeriksaan perkara. Nah, berhubung kasus penipuan dan penggelapan berkedok ini masih ada di tahap penyidikan, maka polisi lah yang pegang tanggung jawab yuridisnya.
Terkait tingkat perkara dan kaitannya dengan tanggung jawab yuridis terhadap barang bukti, peraturan di atas membaginya ke dalam tiga tingkatan. Jika tanggung jawab yuridis dalam proses penyidikan ada di kepolisian, maka tanggung jawab yuridis untuk tahap selanjutnya, yakni tahap penuntutan, ada di tangan jaksa penuntut umum (Kejaksaan). Selanjutnya, di tingkat pengadilan, tanggung jawab yuridis ada di tangan hakim.
Pejabat di tiap-tiap tingkat perkara itu memiliki setidaknya dua kewenangan terhadap barang bukti. Kewenangan pertama, pejabat memiliki kewenangan untuk mengembalikan barang sitaan kepada pemilik. Kewenangan kedua, pejabat instansi dapat mengubah status dan meminjamkan benda tersebut. Nah, kewenangan kedua ini yang diambil oleh Didi.
Prosedur peminjaman barang bukti
Nah, jika di Kalimantan Barat Didi memberi keleluasaan, situasi semacam ini belum tentu terjadi dengan mudah bagi masyarakat di kota lain. Sebab, jika merujuk pada ketentuan umum, prosedur peminjaman barang bukti ini nyatanya lumayan panjang dan jarang terjadi ketika perkara masih berada di tangan kepolisian (penyidikan).
Dalam konteks formal, peminjaman barang sitaan biasanya dilakukan pada tahap penuntutan. Alasannya, pemeriksaan permulaan atas barang bukti telah selesai dilakukan di tingkat penyidikan dengan berakhirnya masa pra penuntutan dan diserahkannya berkas pemeriksaan ke jaksa penuntut umum.
Selain itu, jaksa penuntut umum enggak perlu tuh melakukan pemeriksaan tambahan atas barang bukti. Jadi, prosesnya bakal lebih sederhana. Makanya, yang dilakukan Didi di Kalimantan Barat sejatinya adalah bukti bahwa sebenarnya penegakan hukum enggak perlu lah kaku-kaku amat.
Bukannya tujuan pendirian Undang-Undang (UU) dan aturan-aturan adalah untuk keadilan?!