Munculnya Usulan Pembentukan Pansus Pemilu di DPR

| 08 May 2019 16:07
Munculnya Usulan Pembentukan Pansus Pemilu di DPR
Paripurna DPR (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2018-2019. 

Rapat kali ini dibanjir interupsi dari anggota DPR tentang penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan jalannya Pemilu 2019. Menurut dia, DPR memiliki fungsi pengawasan berdasarkan pasal 20 A ayat (2) dan (3) UUD 1945 terhadap kerja penyelenggara pemilu.

Dia menilai, penyelenggaraan Pemilu 2019 sangat buruk. Sehingga, DPR perlu membuat panitia khusus (Pansus) pemilu untuk menyelidiki kinerja KPU. 

Kata dia, pembentukan pansus ini bisa melalui mekanisme hak angket DPR yang bisa dilanjutkan dengan pembentukan pansus.

"Fraksi PKS ajak seluruh anggota DPR untuk bentuk pansus tentang penyelenggaran pemilu agar semua evaluasi dilakukan dengan baik. Bisa meyelidiki kematian KPPS, salah input dan evaluasi penyelenggaraan pemilu, evaluais kebijakan UU Pemilu sernetak, evaluasi akuntabilitas KPU atas pemilu 2019 menjadi langkah yang perlu kita lakukan," katanya, di dalam rapat paripurna, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Sependapat, anggota Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo juga menyetujui dan meminta agar pimpinan DPR segera membentuk pansus tersebut. Katanya, hal ini bertujuan agar kejadian ini tidak terulang di pemilu yang akan datang.

"Kami dari Fraksi Gerindra setuju dengan kita segera membentuk pansus pemilu. Di mana sangat dibutuhkan kalau perlu adanya investigasi hal-hal seperti kecurangan dan kecelakaan yang terjadi di pemilu saat ini," tutur Bambang.

Dua fraksi ini merupakan oposisi sejak awal pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla memimpin. Di Pemilu 2019 ini, dua partai tersebut berkoalisi mendukung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan melawan petahana Jokowi yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin.

Namun, usulan pembentukan pansus pemilu ini mendapatkan penolakan dari fraksi lain.

Anggota Fraksi Partai NasDem Johnny Plate menilai, jika ada yang menyebutkan telah terjadi kecurangan yang masif dari pelaksanaan pemilu ini, hal tersebut merupakan keputusan atau pendapat yang sangat prematur sebab pemilu belum usai.

Johnny mengatakan, pemilu kali ini berlandaskan asas legilasi primer yang dibicarakan bersama antara pemerintah dan DPR. Sehingga, semua kekurangan yang ada dalam pemilu ini merupakan hasil pembahasan bersama antar dua lemabga tersebut. 

Selain itu, Johnny berharap, tidak ada langkah-langkah politik yang digalangkan untuk mengkritisi proses pemilu ini.

"Saya menolak pembentukan tim pansus pemilu, sebelum hasil pemilu yang resmi ini keluar dari KPU. Kita boleh mengawasi, tapi kita tidak boleh men-judge KPU dengan hal-hal negatif," tegasnya.

Senada, anggota Fraksi PDIP Eva Sundari meminta semua pihak menunggu proses pemilu ini berjalan. Katanya, kalaupun ada kendala, ada Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi yang bertugas untuk menindaklanjutinya.

"Kita patuhi jangan sampai tensi politik (memanas) dalam proses politik yang sedang berlangsung, apalagi kita adalah para pemainnya," ujar Eva.

Rekomendasi