Laporan ini diajukan sejak Jumat (10/5) lalu dan ditemani dengan unjuk rasa para pendukung paslon 02 yang mengepung Kantor Bawaslu. Masa paslon 02 yang memadati Jalan MH Thamrin itu hingga menimbulkan kemacetan di sekitarnya karena penutupan sebagian lajur kendaraan.
Sudah datang ramai-ramai di kala teriknya matahari, saat bulan puasa pula. Tapi, laporan belum diproses juga. Akhirnya, tadi malam, sejumlah Sekjen koalisi paslon 02 mengadakan audiensi ke Bawaslu untuk meminta penjelasan soal tidak lanjut laporan mereka.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar pun menjelaskan kenapa laporan BPN terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara oleh Jokowi ini belum juga diregistrasi untuk dilakukan penanganan.
"Soal laporan pelanggaran TSM yang dilaporkan kepada Bawaslu itu masih dilakukan kajian, apakah terpenuhi syarat materiil dan syarat formilnya," kata Fritz di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Oleh karena itu, lanjut Fritz, Bawaslu masih akan memanggil BPN kembali untuk memperbaiki unsur pelaporan seperti syarat formal dan materil mereka agar segera bisa diproses.
"Apabila keterpenuhannya sudah ada, nanti akan dibuat. Apabila terpenuhi atau tidak terpenuhi, nanti akan ada sidang pemeriksaan pendahuluan, kita baca itu tidak terpenuhi secara materiilnya," jelas Fritz.
Terpisah, Direktur Relawan BPN Ferry Mursyidan Baldan menganggap kurangnya unsur formil dan materil dalam sebuah laporan merupakan hal biasa dalam proses ajuan penanganan pelanggaran pemilu seperti ini.
"Itu biasa. Kalau kita menyampaikan, yang penting legal standing kita teruji. Soa ada persyaratan dan kelengkapan yang perlu dilengkapi itu biasa," ujar Ferry.
Alih-alih menjawab kapan akan menyerahkan kelengkapan berkas laporan, Ferry malah menyinggung soal laporan-laporan BPN yang dilayangkan sebelumnya, seperti kasus kekeliruan input data Sistem Informasi Perhitungan Suara (Suara) yang sebenarnya sedang ditangani Bawaslu dan akan masuk dalam tahap kesimpulan.
"Persoalannya sidang (kasus lain) saja udah numpuk. Yang sudah duluan dilaporkan saja deh segera diputuskan. Jangan kita dianggap hanya melapor. Pertanyaan kita laporan terdahulu bagaimana," ungkapnya.
Supaya kamu tahu, laporan BPN ini dibawa oleh Politisi PAN Hanafi Rais. Hanafi didampingi oleh Ketua BPN Prabowo-Sandi Joko Santoso dan Direktur hukum dan advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.
Hanafi bilang pihaknya menemukan ada keterlibatan ASN di 23 provinsi selama pemilu berlangsung. Bahkan menurutnya keterlibatan itu dikendarai oleh salah satu menteri Jokowi. Namun ia tak menyebut secara rinci.
"Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh, baik terutama kepala daerah maupun ASN itu ditemukan ada di 23 provinsi dari 34 provinsi. itu artinya berarti lebih dari 50 persen. Sehingga tentu kita ingin Bawaslu untuk bertindak secara objektif jujur dan adil," ungkap putra dari Amien Rais tersebut.