Tidak bergunanya MK, disinggung Fadli, karena berkaca dari putusan lembaga itu di tahun 2014 terkait sengketa pilpres. Namun, kata Anwar, apa yang disampaikan Fadli itu memang biasa terjadi. Sebab, mustahil bagi hakim MK untuk menyenangkan semua pihak.
"Putusan itu pro dan kontra. Sampai kapan pun, seorang hakim dalam menyampaikan putusan tidak mungkin menyenangkan semua pihak. Pro kontra itu pasti ada," kata Anwar kepada wartawan di Jalan Karang Asem, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Anwar pun menyebut, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2019. Bahkan, untuk meningkat kesadaran masyarakat, MK sampai mengeluarkan iklan layanan masyarakat yang isinya siapa pun yang merasa ada kecurangan pemilu bisa mendaftarkan perkara dugaan kecurangan.
Apalagi, kata Anwar, MK sifatnya adalah pasif sehingga mereka hanya memproses jika ada laporan dugaan kecurangan pemilu dan meminta semua mengikuti konstitusi. "MK kan pasif. Semua harus mengikuti konstitusi."
Supaya kalian tahu, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon memastikan tak bakal menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pemilu 2019.
Fadli mengaku, pihaknya lebih menyerahkan kapada rakyat terkait gerakan massa dari masyarakat. Dia menilai, pengajuan gugatan ke MK menurutnya tidak efektif untuk saat ini.
Hal ini, lantaran melihat pengalaman Prabowo yang kalah saat menggugat hasil Pilpres 2014. "Kita akan melihat ya. Kalau masyarakat protes ke jalan itu adalah sah dan konstitusional. Karena yang diprotes adalah kecurangan itu bukan makar," jelas Fadli.
Sementara itu, Jurkamnas BPN Prabowo-Sandi, M Syafii mengatakan, rakyat akan gerak dengan hak kedaulatannya.
"Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui ketentuan UU dasar lalu kalau sudah dipastikan UUD, tidak dilaksanakan kedaulatan tetap ada di tangan rakyat. Kita akan melihat nanti apa keinginan rakyat terhadap pemilu curang yang sekarang berlangsung. Jadi ada tanggal mainnya,” tutur Syafi’i.