Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU yang dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," tutur Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Bawaslu memandang, prinsip keterbukaan informasi pada Situng KPU juga mesti mengutamakan data yang dipublikasikan dinyatakan valid, telah terverifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Oleh karenanya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng yang ditemukan banyaknya kesalahan input data.
"Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara dalam Situng," ucap Abhan.