MK Jadwalkan Pembacaan Vonis Gugatan Prabowo pada 28 Juni

| 24 May 2019 23:27
MK Jadwalkan Pembacaan Vonis Gugatan Prabowo pada 28 Juni
Kubu paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi menyerahkan gugatan sengketa Pemilu Presiden 2019 (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan permohonan sengketa Pemilu Presiden dari paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berkas pengajuan ini, selanjutnya akan diperiksa terlebih dahulu. Setelah itu, MK akan melakukan pencatatan registrasi terhadap pengajuan permohonan hingga selambat-lambatnya 11 Juni 2019.

"Verifikasi dari dokumen tersebut, dan kami catat dalam buku registrasi perkara konsitusi pada tanggal 11 Juni," kata panitera MK Muhidin di kantor MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Dia menerangkan, selama pemeriksaan berkas, kubu penggugat diminta untuk melengkapi berkasnya dengan jumlah 12 rangkap, termasuk alat buktinya.

Setelah teregistrasi, MK akan mulai bersidang pada 14 Juni 2019. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. 

Selama proses persidangan, tim hukum Prabowo-Sandi diperbolehkan menambahkan alat bukti jika ada. 

Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, vonis akan dibacakan pada 28 Juni 2019. 

"Terakhir MK mengagendakan putusan 28 Juni. Di situlah mekanisme penanganan perkara di MK," kata dia.

Rekomendasi