Prabowo Mencibir Jurnalis Tapi Butuh Berita untuk Gugatannya

| 27 May 2019 14:35
Prabowo Mencibir Jurnalis Tapi Butuh Berita untuk Gugatannya
Dewan pengarah BPN, Fadli Zon (Mery//era.id)
Jakarta, era.id - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga melampirkan 51 bukti dalam sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti ini termasuk laporan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan juga masif pada pelaksanaan Pilpres 2019.

Tak hanya itu, kubu Prabowo juga melampirkan 34 link berita baik media online dan juga percakapan di media sosial sebagai bukti tambahannya. 

“Link berita itu mungkin hanya menunjukkan indikator dan laporan aja, bukan jadi bukti. Buktinya tetap mengacu pada apa yang sebetulnya terjadi," kata Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2019).

Fadli menilai, alasan tim hukum Prabowo-Sandi melampirkan link media berita karena ingin menyampaikan suatu peristiwa yang sesungguhnya pernah terjadi. Sedangkan untuk pembuktiannya, merupakah ranah penilaian MK. 

“Saya kira itu domain MK untuk melakukan judgement. Tentu kan bukti itu pengantar untuk masuk melaporkan, saya kira nanti disertakan dengan bukti-bukti yang menunjang apa yang jadi pengantar itu,” tuturnya.

“Saya yakin bahwa memang semuanya sudah melalui satu pertimbangan untuk membangun argumentasi yang kokoh, untuk membuktikan apa yang disampaikan pada pelaporan itu,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan hasil pilpres ke MK (Diah/era.id)

Dalam petitum gugatannya, tim hukum Prabowo-Sandiaga melampirkan sejumlah link berita. Salah satu argumennya menyebutkan kalau ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu. Belum lagi adanya penyalahgunaan APBN dalam program pemerintah. 

Misalnya link berita dari Tribunnews.com soal 'Kenaikan Dana Kelurahan'. Serta Tirto.id berjudul 'Dana Bansos Telah Cair 15.1 Triliun Pada Januari 2019'

Belum lagi artikel dari Kompas.com berjudul 'Jokowi Akui Kebut Infrastruktur untuk Kepentingan Pemilu 2019'. Ada pula link berita dari Beritasatu.com terkait 'Jokowi Percepat Penerimaan PKH'.

"Dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan tersebut, dengan support dari APBN, sekilas itu adalah program pemerintah biasa. Namun jika ditelaah lebih jauh, maka akan terlihat program-program itu dari segi momentum dan kebiasannya atau rutinitasnya, adalah merupakan bentuk strategi pemenangan Pasangan Calon 01," demikian bunyi petitum gugatan yang dikutip era.id, Minggu (26/5).

Dalam argumennya, kubu Prabowo mengatakan anggaran yang dikeluarkan untuk program pemerintah sebenarnya tak lain adalah bentuk vote buying yang dilakukan Pasangan Calon 01, melalui posisinya sebagai Presiden Petahana. Lebih jauh, money politik yang demikian, nyata-nyata dilarang dalam Pasal 286 ayat 1 UU Pemilu.

Petitum gugatan ini disusun oleh delapan orang kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, mereka adalah Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Son Haji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, Teguh Nasrullah, Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto sebagai ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Rekomendasi