Mempersoalkan Tautan Link Berita dalam Gugatan Prabowo

| 27 May 2019 17:39
Mempersoalkan Tautan <i>Link</i> Berita dalam Gugatan Prabowo
Gedung MK (Foto: Setkab.go.id)
Jakarta, era.id - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sejumlah link pemberitaan sebagai bukti dalam gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, seperti apa pembuktian tautan link berita dalam gugatan MK?

Deputi direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menjelaskan, ada sejumlah alat bukti yang bisa diajukan ke MK, seperti surat, dokumen dan juga keterangan ahli. Tautan link berita juga bisa menjadi salah satunya.

"Bisa, tapi ini baru bukti awal. Soal teknis pembuktiannya cukup kuat atau tidak, masih perlu beberapa langkah lagi dan itu wilayah hakim konstitusi," kata Erwin saat berbincang dengan era.id, Senin (27/5/2019).

Erwin menjelaskan, tautan link berita sejatinya bisa diibaratkan sebagai pintu masuk untuk memperkuat argumen advokat dalam proses pembuktian di MK. 

Hanya saja, Erwin punya catatan sendiri. Sebanyak apapun tautan link berita yang dilampirkan kuasa hukum Prabowo-Sandi, hakim konstitusi hanya menghitungnya sebagai satu bagian alat bukti yang sah dalam pertimbangannya. 

"Ini bisa masuk sebagai alat bukti tertulis atau persangkaan. Sekadar bukti jika tautan berita itu kemudian bisa berkembang jadi alat bukti lain. Jadi ini sebagai pintu masuk bagi argumen advokat dalam merekonstruksi fenomena yang terjadi," jelas Erwin.

Sekalipun tautan dari berita media masuk sebagai alat pembuktian di persidangan, besar kemungkinan link berita yang dilampirkan belum memenuhi kualifikasi dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh majelis hakim.

"Ini macam pembuktian di pengadilan perdata, tapi rasa pidana. Tautan berita yang disampaikan perlu ditunjang dengan argumen dan bukti-bukti yang telah diverifikasi saat proses sidang. Sehingga memenuhi standar untuk menyatakan kebenaran dari peristiwa yang terjadi, jadi tetap harus dicek lagi," papar Erwin.

Secara ringkas tautan atau link berita, pada prinsipnya merupakan perluasan dari alat bukti yang sudah ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga diatur di Pasal 5 ayat 2 UU ITE. Ia dapat berdiri sendiri sebagai bukti elektronik atau sebagai bagian dari bukti petunjuk dalam persidangan. 

Bila mengutip Pasal 6 UU ITE, Informasi Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Rekomendasi