Apa yang Bakal Disampaikan Bawaslu di Sidang MK ?

| 29 May 2019 10:35
Apa yang Bakal Disampaikan Bawaslu di Sidang MK ?
Kantor Bawaslu (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan gugatan hasil Pemilu 2019 pada 14 Juni mendatang. Pihat yang menggugat adalah para peserta pemilu, baik partai politik dan pasangan capres-cawapres, sementara pihak tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Lalu, apakah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut serta dalam kegiatan sidang nanti? Sudah tentu. Tapi, dalam posisi apakah Bawaslu berada saat persidangan nanti? 

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan posisi Bawaslu saat persidangan nanti adalah sebagai pihak yang dimintai keterangan. Keterangan yang akan diberikan adalah soal bagaimana proses pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa yang sudah diselesaikan bawaslu.

"Kami nanti akan menyampaikan keterangan secara verbal di sidang MK atas permohonan majelis hakim, bukan dari para pihak (penggugat maupun tergugat)," kata Abhan di Jakarta Pusat, Selasa (28/5) malam. 

Abhan bilang Bawaslu sedang menyiapkan diri untuk nantinya menjadi pihak proses sidang sebagai pihak yang memberi keterangan, seperti mencermati dalil-dalil pemohon gugatan. 

Materi yang disiapkan Bawaslu sebagai bekal pada sidang MK Nanti berupa data-data hasil pengawasan, data penanganan pelanggaran, serta upaya pencegahan yang sudah mereka lakukan. 

Abhan yakin penyampaian keterangannya akan dilakukan secara objektif. "Kami tidak beropini dan kami akan menyampaikan fakta-fakta yang telah kami miliki sesuai hasil pengawasan," jelas dia. 

Kalau memang MK mengharuskan Bawaslu tingkat daerah untuk hadir langsung untuk memberi keterangan, Abhan pun menyanggupi untuk menghadirkan jajarannya. 

Sebagai pihak terkait yang memberi keterangan, Abhan bilang Bawaslu tidak perlu menggunakan tim hukum. Beda dengan KPU sebagai tergugat yang sudah menyiapkan sejumlah tim hukum yang menangani masing-masing perkara. 

Supaya kamu tahu, sampai saat ini laporan gugatan sengketa hasil Pemilu yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi hari ini sudah mencapai 337 gugatan. Gugatan tersebut terdiri sengketa hasil Pemilu Legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, DPD, serta. pemilihan presiden dn wakil presiden. 

Tapi, gugatan itu belum mencerminkan jumlah perkara, sebab saat ini alur gugatan masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon. Dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.

Selanjutnya, pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pilpres dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pileg pada 1 Juli.

Kemudian, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan digelar mulai 14 Juni untuk Pilpres, dan 9 Juli untuk Pileg. 

 

Rekomendasi