PAN: Koalisi dengan Prabowo-Sandiaga Secara de Facto, Sudah Usai

| 05 Jun 2019 17:28
PAN: Koalisi dengan Prabowo-Sandiaga Secara <i>de Facto,</i> Sudah Usai
Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan (Mahesa/era.id)
Jakarta, era.id - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan menyebut dukungan partainya kepada pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah selesai. Soalnya, secara de facto, Pilpres 2019 sudah selesai. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang meski belum ditetapkan.

"Secara de Facto, Pilpres selesai tanggal 17 April walaupun masih ada proses KPU dan sudah selesai, proses rekapitulasi dan proses di Mahkamah Konstitusi. Tapi sebenarnya secara de facto sudah selesai," kata Bara di rumahnya Ketua MPR Zulkifli Hasan, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019).

Bara bilang, walaupun secara de facto Pilpres 2019 sudah selesai, tapi partainya bakal menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil langkah selanjutnya. 

"Secara de jure kita harus masih menunggu proses di MK, setelah itu, kami tinggal memutuskan langkah selanjutnya," ungkapnya.

Jangan lagi delegitimasi MK

Dalam kesempatan itu, Bara yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI juga meminta agar kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto untuk berhenti mendelegitimasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata dia, Bambang sebagai Ketua Tim Hukum BPN harusnya bisa lebih cermat dalam menyampaikan pandangannya soal lembaga pengadil itu. Apalagi, kubu 02 kini telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke lembaga tersebut.

Sehingga, kalau terus menerus mendelegitimasi kinerja MK maka menurut Bara, apa yang dilakukan BPN seperti sebuah paradoks. Padahal sudah cukup banyak pihak yang yakin, MK bisa menyelesaikan gugatan sengketa pemilu itu secara adil dan imparsial.

"Saya lihat sebagai paradoks, setelah mengajukan ke MK tapi pada saat bersamaan terus menerus melecehkan institusi MK," katanya.

Dia juga menilai, Mahkamah Konstitusi sebenarnya bisa saja menolak gugatan kubu Prabowo-Sandiaga bila bukti yang disampaikan tidak kuat. Tapi, apapun keputusan MK, Bara meminta semua pihak bisa menerima hal tersebut dengan lapang dada. 

"Itu harus diterima, karena itu keputusan final secara konstitusi tidak ada lagi."

 

Rekomendasi