“Enggak ada masalah. Pada prinsipnya Jakarta sebagai ibu kota negara itu, setiap warga negara berhak untuk datang untuk tinggal termasuk untuk mencari pekerjaan," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Meski demikian, Tjahjo mengingatkan soal administrasi. Dia mengatakan setiap orang yang berniat tinggal dan mencari pekerjaan di Jakarta harus mengurus administrasi kependudukan. Apalagi, jika pendatang berniat untuk tinggal lama di DKI Jakarta.
“Kalau memang dia berniat tinggal di Jakarta, niat kerja di Jakarta secara profesional, dia harus mempunyai KTP di Jakarta,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memprediksi ada 71 ribu pendatang baru di Jakarta saat arus balik lebaran 2019 ini. Kata dia, angka ini meningkat dibanding tahun 2018. Saat itu, angka pendatang baru di Jakarta hanya berkisar 69 ribu.
“Tahun lalu, jumlah pemudik itu 5.865.000 kemudian arus baliknya 5.934.000. Selisihnya 69 ribu, tapi angka selisihnya itu dari tahun ke tahun tidak beda banyak. Kalau proyeksi kira-kira sekitar 71 ribu, dibandingkan tahun lalu 69 ribu,” kata Anies di Jakarta, Senin (3/6).
Selain itu, Anies juga sempat menyebut, operasi yustisi yang seringkali dilaksanakan saat arus balik lebaran terjadi tak adil bagi masyarakat. Soalnya, yang kebanyakan terjaring operasi itu hanyalah masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Yang hampir tersasar (operasi) selalu yang di bawah, yang tertangkap itu selalu yang di bawah. Padahal kita semua warga negara Indonesia tidak boleh dibedakan antara kaya dan miskin, tengah, atas, bawah,” tuturnya.