Tawuran yang 'Aneh' di Tangerang, Inisiator Seorang Perempuan

| 10 Jun 2019 20:31
Tawuran yang 'Aneh' di Tangerang, Inisiator Seorang Perempuan
Barang bukti tawuran di Tangerang (Jaenudin/era.id)
Tangerang, era.id - Biasanya tawuran itu terjadi karena saling ejek atau salah paham. Tapi Tangerang memang beda. Di kota ini, tawuran antarpemuda Kotabumi dan Cadas terjadi karena sudah janjian. Lokasi kesepakatannya pun sangat milenial, di media sosial.

Jangan setop dulu membaca. Karena ada yang jauh lebih aneh. Salah satu insiator tawuran yang bikin seorang tewas adalah, perempuan berinisial DE.

"Herannya perempuan bisa koordinir suatu tawuran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono di Mapolres Tangerang, Senin (10/6/2019).

Polisi jelas heran dengan tawuran yang terjadi di Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sebelum tawuran, kedua kelompok pemuda itu saling menantang lewat Instagram. Mereka janjian untuk tawuran. Lokasi pertarungan ada di depan SD 2 Karet, Kampung Teriti.

Kata Argo, DE menjadi komandan dalam tawuran antarpemuda ini. Sebelum tawuran pecah, DE --masih muda dan tidak lulus sekolah-- merekrut 20 orang yang rata-rata masih berstatus pelajar SMA asal Kotabumi. Lalu DE berinteraksi dengan koordinator pemuda Cadas, seorang pria berinisial R untuk menyepakati lokasi titik tawuran. Lucunya, DE malah tidak ikut tawuran.

"Dari Kotabumi itu yang mengomandoi DE, ini cewek. Dia menggunakan media sosial untuk bisa dapatkan anggotanya," beber Argo.

"Jadi dia perannya sebagai admin media sosial. Dia yang nantang. Dia yang nulis. Dan ngajak anggotanya," tambah Argo.

Korban tewas berasal dari kelompok Cadas, AR berusia 16 tahun. Dia tewas dengan luka bacok senjata tajam di sekujur tubuhnya.

Polres Metro Tangerang sudah membekuk 15 orang pemuda. Tujuh di antaranya berasal dari Kotabumi dan 8 sisanya dari Cadas. Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam, lima unit sepeda motor dan batu sebagai barang bukti.

"Kemudian dari kelompok Cadas ini bawa sajam, kita kenakan UU darurat. Dari Kotabumi kita kenakan UU Pasal 170 dan Pasal 338 karena mengakibatkan meninggal," jelas Argo.

 

Tags : tawuran
Rekomendasi