Belum Saatnya MK Memerlukan Bantuan Advokat Asing

| 12 Jun 2019 20:26
Belum Saatnya MK Memerlukan Bantuan Advokat Asing
Juru Bicara MK Fajar Laksono (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi telah menerima penyerahan alat bukti yang akan disampaikan dalam persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari KPU dan Bawaslu. 

Sebelum KPU dan Bawaslu tiba ke Gedung MK, datang dua kelompok advokat Makara Pancasila, Forum Advokat Pengawal Pancasila dengan tujuan untuk meminta MK mengabulkan mereka sebagai pihak terkait tidak langsung. 

Kelompok Advokat ini menginginkan MK mempersilakan mereka memberikan keterangan dalam sidang gugatan pilpres yang akan dimulai pada 14 Juni mendatang. 

Dalam keterangan pers yang diterima era.id, narasi mereka secara umum sama. Kedua Advokat ini meminta MK tidak mengabulkan permohonan gugatan yang dilayangnkan oleh paslon 02 Prabowo-Sandiaga lewat pemberian keterangannya. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono menanggapi permohonan ini. Kata dia, MK tidak membutuhkan pihak terkait tidak langsung dalam sengketa hasil Pilpres 2019.

"Menurut Peraturan MK, tidak ada pihak terkait tidak langsung yang memberi keterangan dalam persidangan, jadi tidak dibutuhkan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan hanya ada tiga pihak yang ikut bersengketa dalam sidang MK. Pertama pemohon gugatan yaitu paslon 02, pihak termohon yaitu KPU, dan pihak terkait yakni paslon 01 Jokowi-Ma'ruf.

Selain itu, ada pihak lain sebagai pemberi keterangan, yakni Bawaslu yang mengawasi jalannya Pemilu. Bedanya dengan ketiga pihak yang disebutkan di atas, Bawaslu tidak memiliki tim hukum untuk membela mereka di persidangan. Hasil gugatannya juga tidak mempengaruhi struktural lenbagai ini. 

Jadi, jika kelompok Advokat ini ingin mengirimkan surat permohonan sebagai pihak terkait tidak langsung, ya kirim saja. Terkait dikabulkan atau tidak, nanti MK akan membuat ketetapannya. 

Tapi, kata Fajar, MK tidak berkewajiban untuk mebalas surat permohonan tersebut. Mengingat, MK tidak membutuhkan pihak selain kedua paslon, KPU dan Bawaslu. "Lagian yang menyuruh mereka datang juga siapa. Wong mereka sukarela sendiri," tutupnya. 

 

Rekomendasi