TKN Bantah Klaim BPN Soal Setoran Dana Kampanye Jokowi

| 12 Jun 2019 21:47
TKN Bantah Klaim BPN Soal Setoran Dana Kampanye Jokowi
Ilustrasi presskon TKN (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Tim Hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim temuannya soal calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyetor dana kampanye. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima era.id, tim Prabowo menyatakan ada penerimaan sumbangan pribadi Jokowi tertanggal 25 April 2019.

"Sumbangan pribadi Ir. Joko Widodo dalam bentuk uang sejumlah Rp19.508.272.030 dan bentuk barang sejumlah Rp25.000.000," tulis keterangan tim hukum Prabowo, Rabu (12/5/2019).

Mereka lalu melihat laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019. Di sana tertulis harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp6.109.234.704.

"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu tiga belas hari saja, harta kekayaan Ir. Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp13.399.037.326?" tuturnya.

Menanggapi, Bendahara Tim kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Sakti Wahyu Trenggono membantah bahwa Jokowi menyetor dana kampanye paslon 01.

"Paslon 01 tidak ada yang menyetorkan dana kampanye. Bisa lihat di situs Web KPU," kata Trenggono. 

Dari penelusuran hasil audit laporan dana kampanye peserta pemilu tahun 2019 di situs web resmi KPU. Tercatat, penerimaan dana dari pasangan calon 01 sejumlah Rp0. 

Kantor Akuntan Publik (KAP) Anton Silalahi yang mengaudit laporan penggunaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) seluruh peserta Pemilu 2019 termasuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan 02 Prabowo-Sandi menyatakan,

baik Jokowi dan Prabowo dinyatakan memenuhi syarat kepatuhan.

Rekomendasi