TKN Minta Pembuktian Selisih Suara Pilpres Prabowo-Sandi

| 13 Jun 2019 16:50
TKN Minta Pembuktian Selisih Suara Pilpres Prabowo-Sandi
Pencoblosan surat suara (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin Ace Hasan Syadzily meyakini pihaknya telah memiliki kesamaan data dengan hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita punya ballroom yang isinya data-data C1 seluruh TPS. Itu harusnya jadi bukti dan dijadikan argumentasi untuk tunjukan memang tidak ada dispute suara dari data yang dimiliki TKN dengan hasil yang diumumkan KPU, itu jelas memiliki kesamaan,” katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/6/2019).

Ace juga menantang, agar tim hukum Prabowo-Sandi dapat membuktikan selisih suara antara pihaknya dan pihak pasangan calon nomor urut 02.

“Ingat bahwa slisih suara sangat jauh, 16,9 juta. Artinya kalaupun mereka ajukan gugatan, maka sebaiknya buktikan pada kami slisih 16,9 juta itu. Ada bukti-bukti penggelembungan suara, pada titik ini kami optimis akan menang di persidangan MK,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani mengatakan, dalam tataran teknis, MK boleh bicara membahas soal kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sengketa pilpres, boleh, tapi ujungnya soal perhitungan suara.

Namun, Arsul menjelaskan, pihak yang menggugat terkait TSM ini harus menjelaskan dengan bukti selisih suara di tiap TPS yang dianggap bermasalah.

“Harus ditunjukkan selisih suaranya itu, misalnya 16 juta atau 17 juta, maka minimal dia harus membuktikan 8,5 juta suara yang di paslon 01, harusnya suara 02. Kalau hanya ngomongin TSM TSM tok, tidak ada tabulasi rekapitulasi hasil suara mereka yang dicurangi bukan merupakan kompetensi absolut atau kewenangan MK,” ujar Arsul.

Apalagi, kata Arsul, saat pembahasan rancangan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu semua sudah sepakat tidak pakai voting. Menurut dia, di dalam pembahasan ini juga melibatkan fraksi pendukung pasangan nomor urut 01 maupun 02.

“Mereka (pihak 02) sudah paham betul mestinya, bahwa hukum kepemiluan kita membedakan antara sengketa proses dan sengketa hasil,” katanya.

Rekomendasi