Tengku Nasrullah menjelaskan, alasannya mengutip ucapan Yusril Izra Mahendra karena posisinya sebagai ahli hukum. Dia juga menjelaskan, tidak hanya Yusril tetapi tetapi semua ahli hukum tata negara juga ada di dalam gugatan tersebut.
“Bukan hanya Pak Yusril, Pak Mahfud, Pak Jimly, Pak Saldi Isra, segala macam ya ahli-ahli tata negara, karena kan beliau (Yusril) ahli tata negara. Kan memang mereka ini ahli-ahli tata negara yang berpendapat, wajar MK mempertimbangkan pendapat mereka,” ujar Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi tersebut di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Sementara itu, menurut Nasrullah, kutipan tersebut untuk menguatkan dalil permohonan sengketa Pemilu yang mereka ajukan, agar MK memutuskan tidak hanya melihat dari sisi selisih suara dalam Pilpres 2019 saja. Tetapi juga melihat dari aspek lainnya.
Nasrullah menjelaskan, penggunaan kutipan pendapat ahli tata negara salah satunya Yusril Ihza Mahendra untuk mengingatkan MK agar memutus perkara dengan tetap mengacu pada konstitusi, berdasarkan Pasal 22 huruf e UUD 1945.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pasal ini menyebutkan salah satunya agar Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
“Itu yang kami dorong dengan mengutip pendapat para ahli hukum semua, salah satunya Pak Yusril. Memang kebetulan beliau jadi tim kuasa hulum paslon 01, tapi beliau berpendapat sama dengan kami,” jelasnya.
Nasrullah membantah, penggunaan pendapat Yusril ini karena posisinya saat ini yang menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf. Dia juga menegaskan, pihaknya sengaja memasukkan banyak pendapat ahli hukum tata negara demi mengingatkan MK agar tak memutus perkara hanya melihat dari hitung-hitungan selisih suara saja.
“Enggak ada tujuan (menyerang posisi Yusril sebagai ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf) ke sana kok. Kan yang dikutip bukan hanya Pak Yusril,” ucapnya.