Jika 01 Tak Didiskualifikasi, BPN Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

| 15 Jun 2019 17:15
Jika 01 Tak Didiskualifikasi, BPN Minta MK Putuskan Pemilu Ulang
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam petitumnya meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Hal ini karena dugaan melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti dan fakta atas tuduhan kecurangan TSM. Kata dia, semua bukti dan fakta-fakta akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Namun, Priyo menyebut, jika majelis hakim tidak dapat mengabulkan permohonan 02 untuk mendiskualifikasi paslon 01, maka BPN maupun principal selaku pemohon meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah.

“Manakala hakim berpandangan lain, kami memohon dilakukan PSU di beberapa tempat, utamanya di Jateng, Jatim, Banten, Jabar, DKI, Sulsel, Sumut, Sumsel, dan di beberapa zona lain termasuk Papua,” katanya, usai menghadiri diskusi akhir pekan Polemik MNC Trijaya FM, di D'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Priyo mengaku, pihaknya mencatat di wilayah-wilayah yang disebutkan itu diduga terjadi penggelembungan suara oleh petahana. Maka, pihaknya siap membuktikan dalil yang disampaikan dihadapan hakim konstitusi.

“Kami mencatat ada penggelembungan suara yang besar. bukti dan fakta kecurangan TSM sudah ada dokumennya termasuk saksi-saksi,” ucapnya.

Sebelumnya, Prabowo-Sandi melalui tim hukumnya membacakan permohonannya dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6). Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2019.

 

Rekomendasi