Ada yang Salah Alamat Minta MK Pecat Komisioner KPU

| 17 Jun 2019 10:01
Ada yang Salah Alamat Minta MK Pecat Komisioner KPU
Gedung MK (Ahmad/era.id)
Jakarta, era.id - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai salah satu petitum permohonan tim hukum Prabowo-Sandi agar Mahkamah Kontitusi (MK) memberhentikan semua komisioner KPU adalah salah alamat. 

Titi bilang, Sepanjang sejarah, MK tak pernah melakukan campur tangan soal perekrutan ataupun pemberhentian penyelenggara pemilu dalam berbagai kasus sengketa pemilu. 

"Dalam berbagai putusan MK terkait dengan perselisihan hasil pemilu, baik hasil pilpres maupun pileg dan pilkada, tidak pernah MK menvampuri urusan berkaitan dengan rekrutmen atau pemberhentian penyelnggara pemilu," kata Titi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).

Jadi, kalaupun MK memberikan catatatan terkait kinerja penyelenggara pemilu, konklusinya selalu meminta dilakukan perbaikan, baikan memerintahkan komisioner mengakhiri masa tugasnya. 

"Misalnya, pemungutan terakhir data pemilih kurang baik, maka MK merintahkan agar dilakukan perbaikan DPT, kemudian meminta agar penyelenggaraan pemilu diperbaiki," ungkap dia. 

Lagipula, sudah ada lembaga sendiri yang berwenang untuk mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu, dalam hal ini adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Dugaan Titi, petitum ini dikeluarkan oleh kubu Prabowo untuk membangun situasi kebatinan mereka yang tidak percaya kepada penyelenggara pemilu. Sebab, hal itu bisa membuat masyarakat melihat bahwa pemilu terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

"Mereka seolah beranggapan situasi yang dihadapi saat ini klaim terjadi kecurangan TSM, pemilu yang profesional di kelola dikontribusikan sebagain besar (orang) tidak kredibel dan profesional oleh penyelenggara," jelas Titi.

Supaya kamu tahu, pada sidang pendahuluan sengketa pilpres yang dibacakan oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dalam petitum yang dibacakan meminta agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dan Prabowo-Sandi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Selain itu, mereka juga meminta diselenggarakannya pemungutan suara ulang di sejumlah provinsi, serta memerintahkan agar seluruh Komisioner KPU dipecat.

Rekomendasi