Hal ini ia paparkan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum dengan agenda pembuktian serta pembacaan jawaban dari KPU sebagai termohon, paslon 01 sebagai pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Abhan bilang, Bawaslu memutuskan Ma'ruf boleh mendaftarkan diri jadi cawapres setelah mengkaji dokumen KPU tentang tanda terima dan hasil penelitian kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019.
"Bahwa dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap penelitian pendaftaran bakal pasangan calon dinyatakan diterima dan dapat dilanjutkan ke tahap berikut," ungkap Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Dalam tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Abhan menjelaskan, tidak terdapat temuan dan/atau laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu RI.
Berkenaan dengan syarat calon dengan status karyawan BUMN, Bawaslu menyandingkannya dengan kasus penanganan sengketa proses pemilu yang dilaporkan calon legislatif DPR Dapil VI Jawa Barat Mirah Sumirat yang mulanya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU karena dianggap sebagai pegawai BUMN.
"Dalam sidang, Bawaslu menyatakan Mirah Sumirat memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI Dapil VI Partai Gerinda. Bawaslu menilai Mirah Sumirat bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN," ungkap dia.
Sidang PHPU di MK (Anto/era.id)
Sementara itu, dalam sela istirahat sidang sengketa Pilpres, Abhan memaparkan, keterangannya ini bersifat objektif dan berdasarkan fakta pengawasan selama Pemilu 2019.
"Jadi, kalau memang tidak terbukti (kecurangan) kami sampaikan tidak terbukti. Kalau terbukti kami sampaikan terbukti, jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta bukan opini," jelas dia.
Keterangan Bawaslu senada dengan jawaban dari KPU selaku pihak termohon. Tim hukum KPU Ali Nurdin menjelaskan, Ma'ruf tidak melanggar ketentuan pencalonan, di mana seorang calon harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN.
"Kedua bank yang dimaksud bukan BUMN, ketentuan Pasal 1 angka 1 tahun 2013 tentang badan usaha milik negara mengatur pengertian BUMN yaitu Bank Usaha Milik Negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan," kata Ali.
Dalam kasus ini, Ali bilang kedua bank yang dimaksud tidak tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 15 UU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa dewan pengawas syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik dan konsultan hukum.
"Kedudukan hukum dewan syariah bukan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah. Sehingga, tidak ada kewajiban bagi calon wapres atas nama Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT. bank BNI Syariah dan PT. bank Syariah Mandiri," jelas dia.