Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 173 Undang-undang (UU) Pemilu yang diajukan sejumlah parpol debutan Pilkada 2018. Dampak dari putusan itu, KPU wajib melakukan verifikasi terhadap seluruh parpol peserta pilkada, termasuk 12 parpol non-debut.
Rapat kerja bersama yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1/2018) itu menghasilkan tiga putusan besar terkait penyelenggaraan pemilu, baik pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.
Pertama, rapat memutuskan untuk melaksanakan putusan MK pada Pemilu 2019 dengan prinsip yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan kedua, rapat sepakat untuk tidak melakukan perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU yang telah ada dinilai tak perlu direvisi dengan catatan PKPU dirancang menyesuaikan dengan UU, bukan sebaliknya.
"PKPU harus menyesuaikan kepada UU. Jadi, bukan UU yang harus menyesuaikan ke PKPU, tapi sebaliknya, PKPU harus menyesuaikan UU," ungkap anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzii.
Terkait dengan desakan soal penerbitan perppu terkait pelaksanaan putusan MK, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memandang tak ada unsur urgensi dalam hal itu.
"Secara prinsip menurut pemerintah tidak perlu sampai harus ada perppu, harus mengubah UU, cukup diterjemahkan lewat peraturan KPU," kata Tjahjo.
Untuk putusan ketiga, rapat menyepakati untuk melakukan penyesuaian dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2917 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang disesuaikan dengan norma dalam Pasal 172 sama dengan Pasal 179 UU Nomor 2017 tentang Pemilu.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan akan segera menggelar rapat pleno internal sebagai tindak lanjut dari putusan ini. "KPU akan bawa kesimpulan rapat hari ini dalam rapat pleno, nanti KPU akan putuskan. Yang jelas kita akan sesuaikan lagi," ungkap Arief.