Arsitek IT KPU: Situng Tak Bisa Diserang

| 20 Jun 2019 15:49
Arsitek IT KPU: Situng Tak Bisa Diserang
Ilustrasi KPU (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU aman dan kebal dari serangan apapun.

Marsudi menegaskan, Situng sangat aman dan tidak mudah diserang karena tidak bisa diakses dari luar. Sistem ini hanya bisa diakses di tiga tempat. Satu di Kantor KPU, dua lainnya tidak disebutkan oleh Wahyu karena bersifat cadangan.  

"Untuk akses (sistem) harus masuk ke dalam kantor KPU. Kalau sudah masuk terminal di sana, kita baru bisa akses sistem di sana," ungkap Wahyu dalam kesaksiannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Untuk melihat data Situng ini, bisa mengakses https://pemilu2019.kpu.go.idArsitek IT di KPU ini bilang, Situng dan website Situng KPU adalah dua hal yang berbeda. Dia menerangkan, Situng adalah sistemnya, sementara website situng hanyalah tampilannya. Sehingga kalaupun terjadi peretasan pada website Situng, tidak akan berpengaruh pada data yang sudah dimasukan ke dalam sistem.

"Sistem di web ini mau diretas, mau dimasukin, wong dibom sekali pun juga enggak apa-apa. Karena apa, karena 15 menit kemudian akan di-refresh yang baru lagi," jelasnya.

Tangkap layar dari laman resmi KPU

"Kita bisa melakukan apa saja dengan website situng. Tetapi tidak akan berdampak lama, 15 menit kemudian akan di-refresh dengan data baru," imbuh Wahyu.

Supaya kalian tahu, dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli termohon, KPU juga tidak menghadirkan saksi fakta dalam persidangan gugatan PHPU presiden dan wakil presiden 2019. KPU hanya menghadirkan dua orang saksi ahli dalam sidang pemeriksaan dari pihak termohon. 

Menurut kuasa hukum KPU Ali Nurdin, saksi yang dihadirkan hanya Marsudi Wahyu Kisworo yang merupakan profesor yang ahli di bidang IT dan arsitek yang merancang sistem IT di KPU. Sedangkan, ahli yang kedua, Riawan Tjandra, tidak dihadirkan oleh KPU.

Rekomendasi