Kubu Prabowo Tak Puas Jawaban Saksi Ahli KPU

| 20 Jun 2019 21:32
Kubu Prabowo Tak Puas Jawaban Saksi Ahli KPU
Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid menilai saksi ahli dari KPU Marsudi Wahyu Kisworo tidak menjelaskan apapun soal sistem penghitungan suara (situng) di Mahakamah Konstitusi (MK).

Luthfi menilai Wahyu hanya membangun sistem IT atau Situng tetapi mereka tidak bertanggung jawab setelah itu.

"Yang namanya sistem IT menurut UU ITE pasal 15 itu harus dijamin keamanannya dan keandalannya. Nah itu mereka sama sekali tidak bisa. Bahkan salah satu hakim bilang bahwasanya KPU itu ngeles melulu, coba diperiksa lagi disitu,” tuturnya, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Tim Hukum Prabowo-Sandiga lainnya, Iwan Satriawan menilai, saksi ahli dari KPU hanya menyampaikan pengalamannya membuat desain sistem informasi milik KPU saja. Padahal, yang diinginkan kubu Prabowo adalah keamanan sistem tersebut.

"Sebenarnya yang kami kejar adalah apakah sistem informasi yang di dalamnya ada situng itu, yang digunakan oleh KPU untuk menginformasikan kepada publik tentang perolehan suara yang kemarin rame itu, sistemnya itu aman? Sehingga tidak ada kemungkinan diintervensi oleh faktor eksternal,” tutur Iwan.

Sebab, saksi ahli dari kubu Prabowo yang dihadirkan dalam sidang kemarin, lanjut Iwan, menaytakan Situng tidak aman.

"Ahli kami telah membuktikan bahwa sistem itu tidak aman, karena itu bisa diintervensi, dipenetrasi oleh faktor eksternal," kata dia. 

Rekomendasi