KPU Ragukan Kualitas Saksi dan Ahli Kubu Prabowo

| 20 Jun 2019 21:25
KPU Ragukan Kualitas Saksi dan Ahli Kubu Prabowo
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ragu dengan kualitas saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Sandiaga yang memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. 

"Bagi KPU, agak susah percaya dengan orang yang ngomong plintat-plintut kayak gitu, Terus terang saja, kami tidak percaya dengan kualitas saksi kemarin," kata Hasyim usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Dia mencontohkan, penjelasan dari salah satu saksi paslon 02 bernama Betty Kristianti, yang menemukan tumpukan amplop surat suara kosong di halaman Kantor Kecamatan Juwangi pada 18 April lalu, adalah hal yang aneh.

Kata Hasyim, Betty mengaku tinggal di Kecamatan Teras. Tapi, saat KPU mengecek KTP-nya, ternyata bukan orang yang tinggal di daerah situ, melainkan di Semarang. 

Yang kedua, ketika Betty ditanya kenapa tidak membawa semua barang bukti tersebut, ia menjawab tidak bawa kendaraan. 

"Tapi begitu keterangan yang agak terakhir dia ngomong, datang ke sana bawa mobil. Terus tiba-tiba mengeluarkan amplop, padahal katanya amplopnya sudah disampaikan pada siapa (Seknas BPN), tapi nyatanya kemarin dibawa. Ini penuh tanda tanya," ujar Hasyim. 

Dalam kesaksiannya, Betty mengatakan amplop itu adalah dokumen negara. Maka akan berbahaya jika berserakan di luar ruangan. 

Hasyim bilang, seharusnya jangan disimpulkan bahwa temuan amplop itu adalah dokumen negara, sebab belum ada pembuktian keasliannya. 

"Pertanyaannya, itu amplopnya memang nemu disana atau bikin amplop sendiri?" tanya Hasyim. 

Tak hanya saksi Betty, KPU juga meragukan kualitas saksi yang lain, ia membuat penilaian bahwa kesaksiannya tidak meyakinkan. Dalam persidangan, menurut Hasyim, keterangan mereka terbantahkan sendiri. 

"Misalkan menyebut di daerah ini, DPT-nya ini, tapi yang menang di situ kan pemohon. Jadi kan enggak bisa membuktikan bahwa dengan ini, lalu kemudian yang mengambil keuntungan pihak terkait atau 01 karena buktinya yang menang di si pemohon, di dearah yang mereka sebutkan itu, kan jelas itu tidak bisa memperkuat argumentasi mereka," jelas dia. 

Rekomendasi