Ikuti Kata Prabowo, Jangan Demo di Depan MK

| 25 Jun 2019 15:04
 Ikuti Kata Prabowo, Jangan Demo di Depan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Massa pendukung Prabowo-Sandiaga diminta tidak menggelar aksi saat pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum di depan gedung Mahkamah Konstitusi. Apalagi, Prabowo juga sudah meminta agar massanya tidak datang ke sana.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sepakat dengan Prabowo. Dia meminta pendukung Prabowo untuk tenang menyaksikan putusan itu dari jauh.

"Saya pikir nurut saja ya sama Pak Prabowo. Kan Pak Prabowo sudah menyampaikan begitu, harapannya semua tenang-tenang lah," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Luhut mengatakan, seluruh pihak harus dewasa untuk menyikapi apapun keputusan MK. Dia meminta, dua kubu peserta pemilu harus mencontoh sikap capresnya, Joko Widodo dan Prabowo yang memiliki hubungan baik.

"Mereka berdua (Jokowi-Prabowo) kan hubungannya baik. Saya kira dengan kedewasaan kita semua, mestinya sih enggak ada masalah," katanya.

Dia juga meminta, setelah putusan ini dibacakan, dua kubu tak melakukan polarisasi. Harapannya juga, presiden yang terpilih bisa merangkul seluruh lapisan masyarakat tanpa embel-embel pilihan politik.

"Bagaimana pun negeri ini kan negeri kita ramai-ramai. Bukan negeri satu orang saja," kata dia.

Sementara itu, polisi sudah mengeluarkan larangan agar tak ada aksi massa di depan gedung MK saat pembacaan putusan ini. 

"Kita melarang kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi di sana," kata Gatot. 

Larangan aksi massa di depan MK dan KPU ini dilakukan karena untuk menghormati hak asasi masyarakat yang lain, serta kewaspadaan terjadi kerusuhan seperti aksi 21-22 Mei 2019 di depan Bawaslu RI.

"Kita ingat ada insiden 21-22. Kita sudah memberikan toleransi tapi ada pihak tertentu, oknum tertentu yang berakibat terjadinya kerusuhan. Itukan. Makanya kita tidak ingin terjadi," sebut Gatot

Meski begitu, Polisi akan mengizinkan pihak-pihak seperti pemohon, termohon, dan terkait untuk memasuki Gedung MK saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019. 

Begitu juga saat KPU melaksanakan putusan MK dan menetapkan hasil Pilpres. Hanya pihak-pihak terkait yang diperbolehkan masuk ke Gedung KPU. 

"Kita kan udah punya protap, tahapan-tahapannya pada intinya kita melarang kegiatan massa. Yang berada di depan MK sampai dengan nanti putusan sidang MK. Termasuk juga yang ada di KPU," tutur dia. 

Lebih lanjut, Gatot bilang polisi akan meminta kepada peserta unjuk rasa untuk membubarkan diri jika memang tetap melakukan aksi di MK maupun KPU sesuai tahapan aturan yang berlaku.

"Kecuali memang undangan-undangan yang akan hadir di lokasi, baik itu di MK maupun di KPU. Kalau memang ada datang (massa), kita menghimbau supaya mereka membubarkan diri, ada tahapan-tahapan dan proses sesuai SOP untuk mengantisipasi itu," ucap Gatot.

Supaya kamu tahu, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan GNPF dikabarkan akan menggelar aksi demonstrasi bertajuk 'Halal Bihalal Akbar 212' di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada 25 hingga 28 Juni. 

Rekomendasi