MK Buka Sidang Putusan Gugatan Prabowo-Sandi

| 27 Jun 2019 12:59
MK Buka Sidang Putusan Gugatan Prabowo-Sandi
Majelis hakim konstitusi (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019. Dalam pembukaan sidang putusan ini, Anwar meminta kepada semua pihak untuk tidak menjadikan putusan sebagai alat untuk memprovokasi. 

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak. Kami mohon jangan dijadikan alat untuk menghujat dan memfitnah," kata Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Dalam putusan sengketa dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini, Anwar menegaskan kesembilan majelis hakim MK tidak dapat diintervensi okeh pihak manapun dan hanya takut kepada Allah SWT. Penegasan ini sebenarnya sudah diucapkan berkali-kali sejak sidang pertama. 

Anwar melanjutkan, majelis hakim berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dengan didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan.

"Oleh karena itu,diharapakan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini terutama terkait pertimbangan hukum dan amar putusan," ungkap dia. 

Sebagaimana diketahui, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan hasil sengketa Pilpres 2019 ke MK. Dalam gugatannya, mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai paslon terpilih, atau setidak-tidaknya meminta KPU untuk melaksanakan pemilu ulang.

Rekomendasi