"(Pertemuan) kita nanti atur," kata Prabowo usai menyampaikan keterangan pers menanggapi putusan MK yang menolak semua permohonannya terkait Pilpres 2019 di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.
Namun, saat dipastikan kembali oleh awak media kapan pertemuan itu akan berlangsung, sambil bergurau Mantan Danjen Kopassus ini justru menunjuk salah satu awak media untuk mengatur pertemuan antara dirinya dengan Jokowi.
"Kamu sajalah yang atur," tuturnya sambil tertawa.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, tidak ada rekonsiliasi yang perlu dilakukan antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi). Dia juga menolak jika pertemuan yang mungkin akan terjadi di antara keduanya itu disebut sebagai pertemuan rekonsiliasi.
Kata dia, rekonsiliasi hanya bisa dilakukan oleh dua pihak yang berkonflik, sementara Prabowo dan Jokowi sama sekali tidak berkonflik.
"Rekonsiliasi, emang ada apa? Sejak awal kan keterangan saya tidak perlu ada rekonsiliasi karena enggak ada yang konflik. Jadi dalam konteks Pak Prabowo dan Pak Jokowi, saya pikir tidak ada yang perlu direkonsiliasi dan Pak Prabowo sangat terbuka kapan pun tentu beliau akan bersilaturahim," kata Dahnil.
Apalagi, jika pertemuan itu dimaksudkan untuk silaturahim antara tokoh bangsa. Hanya saja kata Dahnil, pertemuan itu memang belum bisa dilakukan dalam waktu dekat lantaran keduanya masih sama-sama sibuk dengan kegiatan masing-masing.
"Tapi tentu waktunya tergantung, karena kan Pak Jokowi juga beliau sibuk. Termasuk Pak Prabowo juga masih sibuk dengan berbagai kegiatan. Jadi yang jelas sejak awal Pak Prabowo sangat terbuka demikian juga dengan Pak Jokowi,” tuturnya.
Terkait dengan siapa yang akan terlebih dahulu menyambangi, Dahnil mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti. Namun, kata dia, bisa jadi keduanya saling mendatangi.
“Saya enggak tahu kalau itu ya, nanti yah. Jadi bisa Pak Jokowi atau sebaliknya. Nanti kita lihat ya namanya silaturahim ya bisa saling mendatangi,” ucapnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas sengketa hasil Pilpres 2019. Putusan itu dibacakan hampir selama 9 jam secara bergantian oleh sembilan hakim konstitusi.
"Mengadili, menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).