UU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk Kedaulatan Internet Indonesia

| 04 Jul 2019 17:44
UU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk Kedaulatan Internet Indonesia
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai Undang-Undang usulan inisiatif DPR. UU ini akan menjadi pelengkap dan pranata cyber law di Indonesia.

UU ini disahkan 10 fraksi pada rapat paripurna ke-20, masa persidangan V tahun sidang 2018-2019, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang merupakan politikus PDIP--pemenang Pemilu 2019.

UU ini dianggap penting karena untuk mengikuti perkembangan dunia. UU ini ditujukan untuk kedaulatan informasi dan data di dunia maya.

Anggota Komisi I Elnino M Husein mengatakan, dunia maya saat ini sudah berubah menjadi lebih nyata. "Nah, jadi kalau dalam keadaan kaya gitu, maka di dunia maya, di internet itu kita mesti punya kedaulatan informasi dan kedaulatan data," katanya di kompleks Parlemen, Kamis (4/7/2019). 

Politikus Partai Gerindra itu beranggapan, UU ini bisa menjadi dasar hukum untuk menghadapi aksi peretasan situs lembaga di Indonesia. "Jangan sampai, dengan mudahnya diretas, di-hack oleh luar negeri," kata dia.

Selain itu, lewat aturan ini, dia ingin Indonesia punya visi untuk menciptakan kedaulatan data. Sebab, selama ini, Indonesia selalu belanja bandwith puluhan triliun tiap tahunnya ke sejumlah negara, seperti Singapura, Hong Kong dan Amerika Serikat.

"Sementara, isi yang kita beli dari luar negeri itu bukanlah hal-hal yang mencerdaskan bagi anak bangsa," ujarnya.

"(Anggaran) 43 triliun setiap tahun dan data dari operator ternyata paling banyak digunakan untuk pornografi dan lain-lain. Ini juga harus kita perhatikan. Dalam UU ini harus jadi sesuatu yang dianggap penting,” lanjutnya.

Dia berharap, UU ini juga dapat melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Sebab, data pribadi sangat mungkin diretas, contohnya adalah peretasan data pribadi akun pengguna Facebook.

"Ya kalau sampai ke sana sih lebih bagus. Ini kan untuk menyempurnakan UU ITE dan juga UU Telko. Jadi, bicarakan iver the top, aplikasi OTT itu jauh lebih bagus dibandingkan anak-anak bangsa ini kelamaan diaplikasi-aplikasi milik luar negeri," ucapnya.

Rekomendasi