Dalam hal ini Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) mencabut laporan dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
"Hari ini janjinya sih hari ini laporannya dicabut. Sudah enggak ada lagi tuntutan secara pidana maupun perdata," tutur pengacara Rius Vernandes, Abraham Sriwidjaja, saat dihubungi, Jumat (19/7/2019).
Abraham menjelaskan adanya kesalahpahaman soal konten yang diunggah Rius dalam Instastorynya. "Jadi, semua sudah secara kekeluargaan. Kita memang dari awal ingin ini selesai secara kekeluargaan, jadi kita juga enggak akan menuntut balik. Yang kemarin kita lupakan, kita buka lembaran baru," jelas dia.
Sebagai tanda damai, pihak Garuda Indonesia secara terbuka menawarkan Rius untuk mereview layanan penerbangannya. Rius juga dipersilakan untuk semua fasilitas yang ada di markas Garuda Indonesia, seperti Garuda Maintenanace Facilities (GMF), Catering, dan Garuda Indonesia Training Center (GITC).
"Pihak Garuda Indonesia juga menawarkan ke Rius kalo mau me-review layanan penerbangannya," tambah Abraham.
Sebelumnya, Serikat Karyawan Garuda melaporkan dugaan pencemaran nama baik perusahaan plat merah karena unggahan Rius dan Elwiyana. Keduanya dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Juli 2019.
Pelaporan ini didasarkan atas unggahan menu tulisan tangan di akun Instagram @rius.vernandes dalam penerbangan Bisnis Class Garuda Indonesia dengan rute Sidney-Jakarta dan transit di Denpasar.