Nikmatnya Jadi Anggota DPRD Banten, Purna Tugas Dapat Pesangon

| 27 Jul 2019 07:13
Nikmatnya Jadi Anggota DPRD Banten, Purna Tugas Dapat Pesangon
Ilustrasi ruang rapat DPRD yang kosong (era.id)
Bandung, era.id - Banyak orang berlomba-lomba menjadi wakil rakyat atau anggota dewan, entah di tingkat provinsi, kabupaten mau pun kota. Bukan tanpa alasan, sebab kursi anggota dewan memang "empuk". 

Bagaimana tidak, gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diberikan negara bukanlah recehan. Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota Dewan pun diberikan uang jasa pengabdian oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.

Seperti halnya 85 orang anggota DPRD Banten periode 2014-2019 yang akan segera purna tugas. Mereka tak akan pulang dengan tangan kosong setelah tak lagi duduk di parlemen. Sebab mereka akan mendapatkan uang jasa pengabdian dari APBD Banten yang totalnya diperkirakan sebesar Rp1,067 miliar. 

Staf Ahli Gubernur Jawa Barat bidang Politik dan Pemerintahan, Ondo Riyani menjelaskan pemberian uang pesangon atau yang dikenal uang jasa pengabdian diberikan kepada seluruh anggota sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan masa bakti selama lima tahun.

"Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang hadir disini, dalam waktu dekat ni akan mendapatkan uang jasa pengabdian. Pemberian uang pengabdian sudah sesuai dengan aturan," katanya.

Ia menjelaskan, landasan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD, Dalam pasal 19 ayat 2 disebutkan jika uang pengabdian diberikan 6 kali uang representasi seluruh anggota.

Menukil dari Antara, Jumat (26/7), uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD Banten bervariasi. Untuk Ketua kurang lebih sebesar Rp 15,3 juta. Wakil Ketua DPRD Rp 14,4 juta, dan Anggota DPRD Rp 12,6 juta. 

Diketahui di DPRD Banten ada satu orang ketua, empat orang wakil ketua dan 80 orang anggota. Jika ditotal, untuk memberikan uang jasa pengabdian dibutuhkan anggaran sebesar Rp1,067 miliar.

Meski demikian, salah seorang anggota DPRD Banten dari Fraksi Demokrat, Yoyon Sujana mengusulkan agar istilah uang jasa pengabdian tak dihitung dari nilai representasi, tetapi dihitung dari nilai gaji pokok.

"Selama kami mengabdi lima tahun atau 60 bulan, tolong diupayakan, jangan minta dari hitungan representasi, tapi dari gaji pokok. Karena kalau yang sekarang sudah terjadi, setidaknya ke depan bagi anggota DPRD berikutnya ada perbaikan," kata Yoyon

Masa bakti anggota DPRD Banten periode 2014-2019 akan berakhir pada akhir bulan Agustus atau satu bulan lagi.Setelah itu, keanggotaan dewan akan diisi oleh legislator hasil Pemilu 2019.

 

Rekomendasi