Bahtiar menegaskan, sasaran yang dilaporkan bukanlah akun @hendralm, melainkan isi konten yang diebarkan berkaitan dengan jual beli data kependudukan yakni NIK KTP dan KK.
"Sudah dilaporkan resmi oleh Pak Dirjen Dukcalil di Bareskrim. Yang dilaporkan tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan penyebarluasan NIK dan KK secara tidak sesuai dengan aturan yg berlaku. Data-data yang menyebar itu dilaporkan dan lagi dilakukan penelitian. Jadi, bukan laporan perorangan," kata Bahtiar saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Bahtiar mengatakan, Kemendagri tidak mampu mencegah adanya data kependudukan yang dijualbelikan secara ilegal oleh pihak tertentu. Dia beralasan, karena data kependudukan tak hanya dijaga oleh Kemendagri.
"Fotokopi KTP dan KK kita kan ada di setiap pelayanan perbankan, pelayanan di imigrasi juga dimintai itu. Nah barang" itu kan berceceran di seluruh kementerian dan lembaga," ucap Bahtiar.
Pada prinsipnya, apapun alasannya secara hukum data kependudukan boleh diperjualbelikan atau disalahgunakan. Karena itulah Kemandagri melaporkan kasus tersebut dan membiarkan polisi yang menentukan delik pidananya.
"Biarlah nanti polisi pelakukan penyelidikan apakah ini ada unsur kesengajaan, apa ada kejahatan atau kelalaian, supaya ini clear persoalannya," ucap dia.
Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut tak hanya akun @hendralm yang dikaitkan dalam laporan Kemendagri, melainkan ada beberapa akun yang diduga sebagai creator, buzzer, dan forwader.
"Tim direktorat siber sudah menemukan akun resmi yang pertama kali menyebarkan dan memviralkan konten tersebut. kalau yang lainnya hanya sebagai forwader. Nanti saya sampaikan kalau ditangkap," jelas Dedi.
Ia melanjutkan, ada beberapa keterkaitan hukum perihal pelaporan jual beli data kependudukan ini.
"Kalau kontennya (yang dilaporkan) itu terkait pencemaran nama baik. Kalau pidana lainnya, menyangkut berita hoaks. Karena akun yang menyebar konten itu sebagian besar hoaks," ucap Dedi.
Dedi bilang, pihak Dukcapil menyebutkan bahwa 80 persen yang disampaikan di konten jual beli data kependudukan itu berita bohong. Sisanya masih harus diklarifikasi kembali.
Dia menambahkan, alasan Direktorat Siber tidak langsung bertindak menangkap pemilik akun, penyebar informasi dan aktor intelektual kasus itu karena perlu bukti.
"Bukti yang kuat dahulu. Kami selalu berlandaskan fakta hukum, biar jelas konstruksi hukum dan delik. Jika deliknya jelas maka kami berani lakukan upaya paksa," tutur Dedi.
"Tim Siber akan menelusuri seluruh akun yang bertautan dengan jual beli data kependudukan, artinya pemilik akun Twitter @hendralm juga akan diperiksa polisi," tambah dia.
Sebelumnya, akun Twitter @hendralm mengunggah informasi tentang adanya jual beli data KK dan NIK, pada Jumat (26/7/2019).
Dalam unggahan itu, dia menyertakan tangkap layar dan bukti percakapan jual beli data pribadi KK dan NIK di grup Facebook Dream Market Official.
"Ternyata ada ya yang memperjualbelikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampai jutaan data. Gila gila gila," kicaunya.
-
Nasional26 Jun 2021 07:37
Viral Foto Selfie Pegang KTP Dijual di Medsos, Polisi Turun Tangan