Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, tim ini akan mengerahkan kemampuan teknis terbaiknya.
Pertama, tim akan kembali melakukan analisa TKP, seperti yang telah dilakukan oleh tim bentukan sebelumnya dari pihak Polda Metro Jaya dan tim pencari fakta (TPF).
Bedanya, akan ada unit Pusat Laboratorium Forensik, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) dan unit pemeriksa lainnya.
"Kenapa TKP menjadi titik tolak pekerjaan awal dari tim tersebut. Karena sesuai dengan teori pembuktian, tiap peristiwa pidana itu selalu bermula atau berangkat dari TKP," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Setelah itu, tim teknis akan kembali memeriksa kurang lebih 70 saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh tim Polda Metro Jaya dan TPF. Pemeriksaan ini akan diklaster sesuai dengan pembagian divisi tim teknis.
Dedi mengklaim hasil pemeriksaan saksi yang telah dilakukan tidak diartikan karena tidak maksimal. Namun, pengulangan pemeriksaan ini dilakukan dengan metode pengerucutan petunjuk-petunjuk agar lebih mendalam.
"Penggalian itu perlu analisa secara komperhensif. tim ini memiliki kemampuan itu. ini lebih komprehensif, perspektif berpikirnya itu lebih luas. ini dianalisa, analisa, analisa, terus sampai tajam," jelas dia.
Berikutnya, tim teknis akan fokus menganalisa lagi puluhan CCTV, baik CCTV yang ada di TKP, sekitar TKP, baik CCTV juga yang ada di keterkaitan dengan TKP.
Setelah sebelumnya Presiden Jokowi menargetkan kerja tim teknis dalam waktu 3 bulan, Dedi bilang penyelesaian kasus diperpanjang sampai enam bulan mula dari olah TKP, pemeriksaan saksi, pengecekan CCTV, hingga hasil akhir.
"Dari situ, baru akan mengerucut, siapa yang diduga, minimal mengetahui peristiwa pidana tersebut. Ya kalau sudah mengerucut kepada tersangkanya, syukur Alhamdulillah," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah membentuk TPF pada Januari 2019. Mereka terdiri dari 65 orang dari berbagai elemen. Tim ini diketuai oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Idham Azis.
TPF sudah menganalisis, memeriksa 74 saksi, mewawancarai 40 orang, mengecek 38 CCTV yang melibatkan kepolisian negara luar. Juga memeriksa 114 toko bahan kimia.
Kesimpulannya, kasus ini bukanlah masalah pribadi, melainkan ada aktor intelektual yang menyuruh pelaku untuk menyiram Novel.
Ada dugaan kemungkinan, kasus yang ditangani Novel berpotensi menimbulkan balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan atau excessive use of power.
Di antaranya, kasus e-KTP, kasus mantan ketua MK Achil Mochtar (kasus daging sapi), kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus Bupati Buwol, dan kasus Wisma Atlet.