DKI Gelontorkan Rp3,2 Triliun untuk Integrasikan Seluruh Angkutan Umum

| 06 Aug 2019 19:40
DKI Gelontorkan Rp3,2 Triliun untuk Integrasikan Seluruh Angkutan Umum
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Sebagai implementasi mandat Gubernur DKI Anies Baswedan terhadap pengurangan polusi udara di Jakarta, Pemprov bakal melarang angkutan umum dengan usia di atas 10 tahun, mengaspal di jalanan tahun 2020.

"Pada 2020 nanti, tidak ada lagi angkutan umum yang beroperasi di jalan usianya di atas 10 tahun. Tujuan kami dari aspek angkutan umum adalah tidak ada lagi yang namanya polusi udara, sumber pencemar dari transportasi angkutan umum, dari aspek asap ngebul," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Upaya konkret untuk memastikan tak ada lagi angkutan umum tua yang cukup polutan tersebut, Pemprov DKI akan mengintegrasikan seluruh angkutan umum di DKI agar bergabung dalam Jak Lingko.

 

Program Jak Lingko sebenarnya sudah diterapkan oleh Anies. Namun, memang sistem pembayaran berbagai angkutan umum serta TransJakarta, dengan biaya Rp5.000 dalam durasi 3 jam tersebut belum diterapkan di seluruh trayek. 

Pemprov bakal mengucurkan Rp3,2 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan, baik membeli layanan dari operator dan juga untuk alokasi operasional sekitar 50 persen dari total jumlah tersebut.

"Oleh sebab itu kami menganggarkan lebih kurang Rp3,2 triliun, untuk tahun 2019 dan kami berharap bahwa dengan pola ini, maka seluruh layanan angkutan umum target kami 2020 dapat mencakup coverage areanya 90 persen di Jakarta," ungkap dia. 

Dana public service obligation (PSO) ini meningkat sepuluh kali lipat dari tahu 2011 yang hanya sebesar Rp333 miliar. Dengan anggaran sebesar itu, Pemprov DKI Jakarta ingin mendukung agar warga terinsentif, dengan naik angkutan umum massal yang terintegerasi dengan Transjakarta. 

Dirut Transjakarta Agung Wicaksono. (Diah/era.id)

"Kita tidak melihatnya sebagai sebuah subsidi, di mana pemerintah menalangi biaya penyelenggaraan transportasi umum. Ini adalah bentuk pemerintah Pemprov DKI Jakarta membiayai para pelanggan," kata Dirut Transjakarta Agung Wicaksono. 

Untuk mendukung program tersebut, pemprov DKI mencoba menyusun business plan, mulai dari aspek ketersediaan armada, operator eksisting, kemudian menjamin bahwa standar pelayanan minimum itu diterima oleh masyarakat. 

"Dalam kontrak layanan angkutan umum (Jak Lingko) ini, seluruh biaya yang dikeluarkan oleh operator, itu akan dihitung biaya per kilometernya. Kemudian dibayar oleh pemerintah, tentu ditambah dengan keuntungan yang wajar," tutup dia. 

Rekomendasi