Hasrat Anies Ingin Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas

| 09 Aug 2019 18:45
Hasrat Anies Ingin Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Peraturan Presiden mengenai mobil listrik telah diteken. Salah satu keunggulan kalau kita punya mobil listrik di DKI Jakarta, dibebaskan dari sistem ganjil-genap. 

Dari hati kecil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbesit keinginan untuk mengganti mobil dinasnya menjadi mobil berbahan bakar listrik, sebagai partisipasi mengurangi pencemaran udara. Tapi, dia menyadari kalau harga mobil listrik yang baru keluar di industri otomotif saat ini masih tergolong mahal. 

"Sekarang, secara ekonomis itu berat, karena bisa tiga sampai empat kali lebih mahal dibanding mobil reguler. Bagaimanapun juga, mobil adalah alat transportasi, mobil itu harus ekonomis juga," ungkap Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Anies masih menunggu ada perusahaan produksi mobil listrik yang harganya terjangkau. Mengingat, pengadaan barang kedinasan dirogoh dari APBD, enggak bisa seenaknya memboroskan anggaran. 

"Kalau produk yang terjangkau sudah sampai Indonesia, Pemprov DKI akan memastikan segera masuk di e-catalog. Begitu masuk e-catalog, maka belanja mobil baru Pemprov DKI menggunakan kendaraan bersumber tenaga listrik," jelas dia. 

Perlu diketahui, sejauh ini, di Jakarta terdapat 26 mobil listrik. Tapi, mobil ini digunakan sebagai angkutan umum jenis taksi dengan rincian, sebanyak 25 jenis untuk kelas reguler, sementara satu jenis untuk kelas eksekutif.

Kemudian, Pemprov DKI telah memiliki 3 bus TransJakarta berbahan bakar listrik dan akan terus ditambah.  Pemerintah Indonesia, lewat PLN juga telah menyediakan 1.000 titik fasilitas pengisi daya baterai kendaraan listrik. 

"Ada 1.000 titik melakukan pengecasan dan industri baterainya. Seluruh ekosistem kita akan tata sama-sama. Jadi, ketika Jakarta gerak, jangan sampai pemerintah mengumumkan regulasi baru, tapi masyarakat dan private sector belum siap," jelas Anies. 

Rekomendasi