Verifikasi Parpol, DPR Sepakat Revisi PKPU

| 19 Jan 2018 08:27
Verifikasi Parpol, DPR Sepakat Revisi PKPU
Suasana rapat Komisi II DPR, Kamis (18/1/2018) malam. (Zakiyah/era.id)
Jakarta, era.id - Rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI yang berlangsung hingga dini hari akhirnya menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 dan Nomor 11 tahun 2017. Revisi akan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemilu tentang verifikasi faktual partai politik. Seluruh partai politik yang mengikuti Pemilu 2014 akan tetap diverifikasi sebagai syarat ikut Pemilu 2019.

"Dengan putusan itu terdapat kesamaan dan keadilan bagi 16 partai yang sudah dinyatakan lolos administrasi," ujar Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali, Jumat (19/1/2018) dini hari.

Sementara itu, PKPU Nomor 11 tahun 2017 akan diganti dengan PKPU tahun 2018, karena terdapat beberapa hal yang diubah, salah satunya tentang waktu dan tahapan pelaksanaan pemilu.

"Hanya yang direvisi adalah durasinya karena putusan Mahkamah Konstitusi tidak tersedia ruang yang cukup panjang bagi KPU untuk melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan durasi," jelas Ketua KPU, Arief Budiman.

Adapun hal lain yang akan direvisi adalah terkait metode dan tahapan di dalam verifikasi nanti, yaitu KPU akan melakukan kunjungan ke kantor kabupaten/kota dan kantor partai politik sesuai dengan tingkatannya.

"Karena metode ini berindikasi kepada anggaran dan SDM makanya kemudian metode verifikasi kita lakukan beberapa perubahan, beberapa penyesuaian," imbuhnya.

Untuk itu, KPU akan memulai persiapan dokumen-dokumen partai politik mulai dari 23 sampai dengan 27 Januri mendatang, yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi partai politik.

“Untuk DPP dan DPW provinsi itu dua hari verifikasi, dua hari perbaikan. Tapi untuk kabupaten/kota itu tiga hari verifikasi, tiga hari perbaikan, kalau memang ada yang perlu diperbaiki,” jelas Arief.

Arief mengatakan, KPU akan memaksimalkan waktu yang ada untuk melakukan verifikasi sehingga dapat selesai tepat waktu.

"Kita akan tetapkan partai politik peserta Pemilu , kalau tidak ada halangan luar biasa tanggal 17 februari," jelasnya.

Rekomendasi