Menurut Yandri, di tengah sulitnya ekonomi saat ini, anggaran untuk kendaraan dinas menteri tersebut harus ditinjau kembali. Apalagi, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya dipatok 5,3 persen pada tahun 2020.
"Saya kira perlu Pak Presiden perlu mengevaluasi kebijakan itu," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Yandri juga menyayangkan, pengesahan anggaran Rp147,2 miliar hanya untuk mobil dinas menteri. Padahal, jumlah menteri juga belum diketahui.
"Kaget lah ya kalau itu sudah ada pengadaan mobil menteri. Menurut saya kalau mobil yang ada sekarang masih layak pakai dan saya lihat masih bagus-bagus. Berderet gitu kan, masih sangat bagus lah untuk lima tahun mobil mewah,” ucapnya.
Merujuk pada laman resmi Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan, pemerintah telah melakukan Pengadaan Kendaraan Menteri Negara/Pejabat Setingkat Menteri. Pengadaan ini sudah dimulai pada 19 Maret 2019 dan kini lelang tender tersebut sudah selesai.
Dalam laman tersebut, dijelaskan lelang tender ini menggunakan sistem Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur. Dengan adanya sistem ini, pemenang lelang ditentukan dengan harga terendah yang memiliki kelengkapan administrasi dan teknis.
Pemerintah menyiapkan dana pagu sebesar Rp152.540.300.000 yang diambil dari APBN. Lelang ini, diikuti 41 peserta. Dari 41 peserta tersebut, hanya empat peserta lelang yang memenuhi kualifikasi administrasi. Beberapa di antaranya PT Astra International Tbk-Tso, PT New Ratna Motor, PT Hadji Kalla,dan PT Agung Automall.
PT Astra International Tbk-Tso keluar sebagai pemenang tender dengan harga Rp147.229.317.000. Harga tersebut sudah melalui proses negosiasi.
Masih merujuk laman LPSE, saat ini semua tahapan lelang tender sudah terlewati oleh PT Astra, dari Pembuktian Kualifikasi hingga Penandatanganan Kontrak.