DPR Sebut Belum Terima UU Pemindahan Ibu Kota dari Presiden

| 21 Aug 2019 21:07
DPR Sebut Belum Terima UU Pemindahan Ibu Kota dari Presiden
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Twitter @jokowi).
Jakarta, era.id - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, sampai saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengajukan Undang-Undang tentang Pemindahan Ibu Kota ke DPR.

Karena itu, Yandri mengaku kaget terkait rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Pulau Kalimantan, yang disampaikan langsung saat sidang tahunan MPR Jumat, (16/8).

“Setahu saya di Komisi II untuk memekarkan kabupaten/kota saja perlu undang-undang, perlu naskah akademik, perlu kajian yang sangat spesifik dan lengkap. Nah kita sampai hari ini DPR belum terima itu,” tuturnya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Yandri menyebut, adanya kajian spesifik dan undang-undang pemindahan ibu kota sangat penting, jika pemerintah serius ingin memindahkan ibu kota. Pasalnya, pemindahan ibu kota tidak sama seperti memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain.

“Ini menyangkut produk negara. Pemerintah dan DPR, bentuknya UU. Jadi saya kira kalaupun pemindahan ibu kota masih jauh dari tahapan yang harus dilalui oleh pemerintah,” ucapnya.

Politikus PAN itu juga meyakini, Presiden Jokowi memahami bahwa untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan perlu mencabut undang-undang DKI sebagai ibu kota.

Tidak hanya itu, kata Yandri, pemerintah juga perlu memikirkan aset-aset negara yang ada di Jakarta. Di antaranya, Istana Presiden dan Gedung DPR, serta kementerian-kementerian.

“Negara kan bukan milik presiden. Bukan milik Pak Jokowi secara kepala pemerintahan, tapi dia diperintah oleh undang-undang. Selama belum ada undang-undang menurut saya ibu kota belum bisa dipindahkan atau diproses apa pun. Baik Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, ataupun Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Menurut Yandri, pemerintah perlu melakukan kajian yang lebih dalam. DPR sebagai lembaga pengawas juga perlu diajak berbicara. Termasuk fraksi di DPR juga perlu diyakinkan, serta tokoh-tokoh masyarakat.

“Memang apakah sesimpel itu di Jakarta digeser ke Kalimantan? Kan enggak simpel itu. Apa memang masalah di Jakarta enggak bisa diatasi lagi?” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, lokasi ibu kota baru harus berada di tengah-tengah wilayah Indonesia untuk merepresentasikan keadilan dan mendorong percepatan wilayah timur Indonesia.

Syarat selanjutnya yakni harus memiliki risiko yang minim akan bencana gempa bumi, gunung berapi, tsunami, banjir, longsor, maupun kebakaran hutan dan lahan.

Kemudian harus memiliki ketersediaan air berisi dan bebas pencemaran lingkungan. Calon ibu kota baru juga harus dekat dengan kota yang sudah terbangun dan memiliki infrastruktur seperti bandara, akses logistik yang memadai, serta dekat dengan perairan.

Dari sisi sosial, juga harus minimal potensi konflik sosial, dan sekitar wilayah tersebut juga memiliki budaya terbuka terhadap pendatang.

Rekomendasi