Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, modus operandi kedua tersangka adalah mencari rumah yang akan dirampok, lalu menunggu hingga rumah tersebut kosong dan membobol rumah dengan cara mencongkel pintu dengan linggis.
Selain dua tersangka di atas, lanjut Argo, masih ada dua tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran petugas yakni RUS dan A.
Kejadian yang berujung penangkapan kedua tersangka itu terjadi pada hari Minggu 11 Agustus 2019 sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu keempat tersangka membobol sebuah rumah di Cibubur yang ditinggal oleh penghuninya untuk salat Iduladha.
"Para tersangka beraksi dengan cara membobol rumah korban dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan linggis. Setelah pintu berhasil di bobol para tersangka langsung masuk dan menjarah barang berharga yang berada di dalam rumah," kata Argo di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (27/8/2019).
Pemilik rumah yang terkejut saat mendapati rumahnya telah dibobol pencuri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud guna mengungkap kasus tersebut.
Kemudian pada Jumat (23/08) Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan DD di daerah Depok, Jawa Barat. Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," pungkas Argo.