“Enggak, enggak ada yang illegal. Ini aktivitas pemerintah,” katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Menurut Bambang, saat ini perencanaan pemindahan ibu kota baru akan memasuki tahap awal. Di mana pembangunan infrastruktur di lokasi baru ibu kota yakni di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kertanegara baru akan dimulai tahun depan. “Kan targetnya memang tahun depan,” jelasnya.
Istilah pemindahan ibu kota ini ilegal berasal dari pernyataan Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto. Dia bilang, ada cacat prosedural dalam rencana Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait pemindahan ibu kota. Sebab, Jokowi tak lebih dulu melakukan pembahasan guna membuat aturan dalam bentuk undang-undang bersama DPR RI.
Yandri mengatakan, persoalan pemindahan ibu kota bukan merupakan persoalan sepele seperti memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain. Perlu aturan-aturan yang menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota.
“Pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat itu regulasinya mesti dipenuhi,” tutur Yandri, di Gerung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).
Menurut Yandri, tidak dapat meneruskan pemindahan atau memulai pembangunan ibu kota baru tanpa berlandaskan undang-undang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat ke Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ditujukan kepada pimpinan dewan terkait dengan pemindahan ibu kota. Surat ini diterima DPR, pada Senin (26/8) pagi, berisi hasil kajian pemerintah terkait dengan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta dari Kalimantan.
Di dalam surat tersebut, ada dua poin yang disampaikan, yakni mempertimbangkan berbagai aspek sebagaimana hasil kajian terlampir, ibu kota baru yang paling ideal adalah Provinsi Kalimantan Timur, yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara. Kemudian, Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan akan terus dikembangkan sebagai pusat bisnis bersekala regional dan global.