Pansel KPK Bukan Alat Pemuas LSM Antikorupsi

| 03 Sep 2019 21:35
Pansel KPK Bukan Alat Pemuas LSM Antikorupsi
Gedung KPK (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah berada di tangan Persiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, 10 nama tersebut belum diserahkan kepada DPR, khususnya Komisi III untuk selanjutnya dilakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan, jika nama-nama Capim KPK ini diserahkan setelah pada tanggal 7 September, maka tidak dapat dilakukan uji kepatutan dan kelayakan pada periode saat ini. Sebab, waktu yang tersisah sangat sedikit.

Desmond menjelaskan, meskipun timbul penolakan dari berbagai kalangan seperti akademisi dan NGO terhadap kandidat pimpinan KPK yang tersisa, namun proses tersebut sudah selesai. DPR hanya tinggal menunggu Presiden Jokowi menyerahkan nama-nama capim KPK.

Politikus Partai Gerindra ini juga mengatakan, jika penolakan dari sejumlah LSM antirasuah terus berlanjut, presiden tidak dapat mencoret atau menolak beberapa nama dari total 10 nama-nama yang diserahkan oleh Pansel KPK.

"Gini lho, mana mungkin Presiden mencoret lagi. Memangnya Pansel itu bukan tangan presiden? Sekali lagi, Pansel itu adalah tangan presiden, tidak mungkin Pansel dilepas begitu saja karena presiden yang tunjuk. Berarti yang sepuluh orang ini pilihan Presiden, ini yang harus dipahami," tuturnya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Desmond mengatakan, komisi III dalam menilai Capim KPK melihat dan mengikuti apa pun yang disarankan masyarakat sipil. Pihaknya juga akan menyempurnakan catatan-catatan yang diberikan Pansel terhadap masing-masing kandidat.

“Agar DPR bisa lebih paham tentang kapasitas dan kapabilitas dan keseriusan orang ini. Logis enggak Pansel meluruskan, jangan sampai kayak pengalaman hakim agung terakhir ini. KY kirim, kita tolak terus. Jangan sampai 10 orang kami tolak,” ucapnya.

Komisi III, lanjut Desmond, tidak segan menolak nama-nama yang dikirimkan presiden jika dinilai tidak mempuni untuk diloloskan sebagai pimpinan KPK.

“Kalau kualitas orang ini lebih parah daripada yang ada hari ini, ya nanti dulu. Presiden bisa mengeluarkan surat tadi Keppres untuk mengangkat Pimpinan KPK sementara, seperti yang lalu-lalu saja. Jadi jangan berharap juga 10 orang ini bisa lolos, bisa lima, tiga, yang pasti tidak lebih dari 5,” jelasnya.

Desmond juga meminta, kandidat Capim KPK tidak berfokus pada persoalan-persolan penindakan. Sebab, dinilai tidak akan ada efek jera yang dihasilkan.

“Bisa enggak para komisioner yang kita fit and proper test itu menghasilkan barang. Blueprint yang bener itu apa? Kritik mereka atas kekurangan ini apa? Maunya mereka ke depan apa? Cocok enggak dengan semangat pembentukan KPK? Itu kan dasarnya. Kalau enggak cocok, saya dari Fraksi Gerindra ya menolak,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung RI Arminsyah mengatakan, pihaknya berhadap Capim KPK yang nantinya lolos fit and proper test di DPR, ada yang berlatar belakang jaksa. Apalagi, perwakilan kejaksaan agung hanya satu orang yang lolos seleksi Pansel KPK.

Arminsyah mengaku, tiga perwakilan dari Kejaksan Agung dapat dipastikan tidak akan bermasalah. Termasuk, Johanes Tanak, satu-satunya yang lolos seleksi.

“Kita beri nama calon yang menurut kita baik. Kita berharap, satu, karena yang masuk satu. Kit harap Johanes Tanak bisa lolos seleksi berikutnya. Yang kita usulkan semua tidak bermasalah,” ucap Arminsyah.

Tags : kpk
Rekomendasi