Jakarta, era.id - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dicecar pertanyaan terkait pelanggaran etik capim KPK Firli Bahuri dalam wawancara fit and proper test di hadapan Komisi III DPR.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik menanyakan, apakah Alexander mengetahui konferensi pers (konpers) yang dilakukan KPK terkait pelanggaran salah satu calon pimpinan. Mengingat, Alexander merupakan satu-satunya capim incumbent.
Saat itu, Alexander mengaku tak mengetahui adanya konferensi pers tersebut. Namun, dia mengetahui hal tersebut dari salah satu komisioner KPK Basaria Panjaitan.
“Artinya preskon itu memang ya tidak diketahui oleh seluruh pimpinan. Pak Agus kemarin itu di Jogja, saya dan Bu Basaria sebetulnya ada di kantor. Tapi itu yang terjadi,” ucap Alex dalam fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Mendengar jawaban Alexander, Erma kembali mempertanyakan, bagaimana bisa sebagai pimpinan Alex tidak mengetahui adanya konferensi pers di Gedung KPK. “Bapak di kantor tapi enggak tahu? Jadi persetujuan pimpinan lain apa enggak?” tanya Erma.
Saat hendak menjawab pertanyaan Erma, Alexander terlihat sedikit membungkukkan badannya. Ia meletakan satu tangan di atas meja. Dengan tenang, dia mengatakan, tidak ingin mengomentari capim yang lain.
Ia juga menegaskan tak ingin mengomentari pemilihan pimpinan KPK. “Saya memang dengan kejadian akhir-akhir ini, bapak ibu sekalian, dan posisi yang jadi capim ini agak sedikit menyulitkan saya juga dalam memberikan statement atau apapun,” jawab Alexander.
“Saya betul-betul mengendalikan diri untuk tidak berbicara dengan siapapun, itu sikap yang saya ambil apakah itu menurut bapak ibu sekalian bijak atau tidak. Itu yang saya ambil,” tambahnya.
Alexander Marwata dalam fit and proper test (Mery/era.id)
Tidak hanya Erma, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa kembali mencecar Alexander dengar pertanyaan masih seputar pelanggaran kode etik yang dinilai KPK terkait salah satu calon. “Konpers kemarin itu yang menyatakan Firli melanggar kode etik itu ada dasarnya tidak?” tanya Desmond.
Alexander menjawab dengan tegas, bahwa konferensi pers yang dilakukan Saut Situmorang cs tidak memiliki dasar. “Tidak ada. Baru rekomendasi DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai),” jawab Alexander.
Desmond kembali mempertanyakan kepada Alexander, apakah kegiatan tersebut dapat disebut ilegal. Sebab, tidak memiliki dasar yang kuat.
Tidak berhenti di situ, Alexander juga mendapat pertanyaan tajam dari anggota Komisi III Muhammad Syafi’i terkait dugaan pelanggaran etik yang disangkakan kepada Firli.
“Saya ingin melanjutkan pertanyaan Pak Desmond, berani tidak apa yang saudara Saut buat adalah ilegal? Tata aturan di KPK?” tanya Syafi’i.
Mendengar jawaban Alex, Syafi’i pun merasa apa yang menjadi pertanyaannya belum terjawab. Dirinya kembali mempertanyakan hal tersebut.
Alexander menjelaskan, bahwa berdasarkan kolektif kolegial di dalam internal KPK, jika mayoritas pimpinan menyetujui suatu hal, keputusan akan mengikuti pendapat mayoritas. Sedangkan yang tidak setuju akan tetap menandatangani disertai dengan catatan sebagai pelengkap.
“Saya kira itu belum menjawab pertanyaan saya pak,” sergah Syafi’i.
Alexander menjawabnya, jika mengikuti mekanisme pengambilan keputusan jika tiga dari lima pimpinan sudah menyepakati sesuatu hal maka dua pimpinan yang tidak setuju akan ikut menandatangani. Namun, disertakan catatan ketidaksetujuannya terkait hal apa.
“Prinsipnya mekanisme pengambilan keputusan seperti itu, kalau tiga orang (setuju) ya sudah naik. Apapun naik, apapun keputusan pimpinan itu dianggap kolegial,” tutur Alexander.
“Karena otomatis disetujui. Tapi kalau tiga pimpinan sudah menyatakan ditutup tapi yang dua atau satu masih terus jalan, bertentangan dengan tiga pimpinan saya pikir itu tidak sah juga,” tambahnya.
Alexander menjelaskan, saat itu,ketika surat peringatan pelanggaran kode etik terhadap mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri sampai ke meja pimpinan, tiga pimpinan menyatakan agar kasus di setop.
“Karena Firli ketika ditarik ke polri itu kami berlima mengembalikan yang bersangkutan pemberhentian dengan hormat. Tidak ada catatan lain, jadi pelanggaran itu dari hasil pemeriksaan, pengawas internal dan musawarah dewan pertimbangan pegawai,” kata Alexander.
“Tapi yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan, tapi pimpinan sudah klarifkasi ke Firli terkait masalah yang bersangkutan terkait (pertemuan) dengan TGB,” ucapnya.
Sebelumnya, Saut Situmorang menggelar konferensi pers terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri. Konferensi pers itu digelar tanpa sepengetahuan Alexander yang merupakan salah satu pimpinan KPK.
Alexander kaget dengan konferensi pers itu. Ia mengaku baru mengetahui konferensi pers setelah Basaria Panjaitan, salah satu pimpinan KPK lain mengirimkan tautan berita di salah satu media massa kepada dirinya.