ERA.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengingatkan bahwa seleksi administrasi terhadap para calon pimpinan (Capim) KPK menjadi hal yang penting untuk menilai independensi panitia seleksi (pansel). Sebab, pada tahap ini dapat dilihat kinerja pansel dalam menyaring calon-calon berintegritas dan tidak meloloskan mereka yang bermasalah dari sisi etik maupun lainnya.
"Sehingga ketika nanti pengumuman siapa saja Capim dan Dewas KPK yang lolos seleksi administrasi, maka diharapkan tidak ada nama orang-orang yang bermasalah dan ditolak publik," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2024).
Yudi pun mewanti-wanti Pansel kali ini untuk tidak meniru kesalahan pansel sebelumnya. Menurut dia, Pansel tentu mempunyai akses informasi rekam jejak terkait nama-nama orang yang mendaftar.
"Jangan bertaruh dengan tetap meloloskan orang bermasalah dalam seleksi administrasi karena ini merupakan pijakan untuk tahapan selanjutnya. Alasan apapun meloloskan Capim bermasalah tidak akan diterima oleh logika publik," tegas dia.
Yudi menambahkan, Pimpinan KPK periode 2024-2029 merupakan harapan masyarakat untuk memperbaiki lembaga antirasuah dari sisi internal, kinerja dan juga memulihkan kepercayaan masyarakat. "Sehingga tidak mungkin bisa dilakukan oleh orang orang yang bermasalah," ujarnya.
Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Nurul Ghufron turut mendaftarkan diri sebagai capim periode selanjutnya.
Diketahui, Ghufron tengah tersandung dugaan pelanggaran etik karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pimpinan KPK dalam proses pengurusan mutasi seorang ASN di Kementan. Namun, ia merasa bahwa kasus yang ditangani oleh Dewas KPK ini telah kedaluwarsa.
Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Bahkan, dia juga melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
Adapun pendaftaran Capim dan calon Dewas KPK dibuka selama 20 hari, yaitu sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Pendaftaran akan ditutup pada hari ini pukul 24.00 WIB.
Nantinya setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke DPR RI.